SKTP Sudah Terbit? Ini Cara Pastikan TPG Kamu Bakal Cair
Berdasarkan informasi dari Kemendikdasmen, penyaluran TPG triwulan IV tahun 2025 dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru ASN daerah maupun PPPK daerah.
Sebelum pencairan dilakukan, guru wajib memastikan bahwa data pada aplikasi Dapodik sudah diperbarui. Data yang harus diperiksa meliputi:
* Satuan administrasi pangkal
* Beban kerja
* NUPTK
* Tanggal lahir
* Status kepegawaian
* Gaji pokok
Pembaruan dilakukan melalui operator sekolah dan disinkronkan dengan BKN melalui BKD daerah. Setelah itu:
1. Data guru diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Ditjen GTK
2. Puslapdik memvalidasi dan memadankan data melalui SIMTUN
3. Guru yang valid ditetapkan dalam SKTP atau SKTK
4. Data yang lolos verifikasi direkomendasikan SIMBAR untuk diproses oleh Kemenkeu
Setelah tahap akhir selesai, dana TPG November 2025 akan masuk ke rekening guru tanpa proses manual tambahan.
Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025
Guru ASN Daerah (ASND)
- Menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok per bulan yang dikalikan 12 bulan. Besarannya mengikuti regulasi terbaru ASN.
Guru Non-ASN
- Menerima TPG sebesar Rp 2.000.000 per bulan atau Rp 24.000.000 per tahun.
Guru Non-ASN Inpassing
- Menerima TPG setara gaji pokok hasil verval inpassing yang dikalikan 12 bulan. Besarannya berbeda sesuai hasil penetapan inpassing masing-masing guru.