Soal Gaji Selaku Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier: Saya Tidak Akan Ambil
Lifestyle
.jpg)
Deddy Corbuzier mengatakan tidak akan mengambil gajinya selaku Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan). Hal ini ditegaskannya melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @mastercorbuzier.
Video itu sebagai respons atas komentar akun @alifurrahman yang menyebut Deddy Corbuzier belum tentu bisa bekerja, namun yang pasti akan mendapatkan gaji bulanan sebagai Stafsus Menhan.
"Deddy Corbuzier ini ibaratnya dalam satu tahun, dia belum tentu bisa bekerja, karena belum tentu ada isu. Tapi gajinya tiap bulan lancar," ujarnya dikutip FTNews.co.id pada, Jumat (14/2/2025).
Baca Juga: Dari Mentalis Kini Dirumorkan Maju Pilkada DKI, Seberapa Kaya Deddy Corbuzier?
Deddy Corbuzier pun menjawab video pria yang disebutnya sahabatnya itu, sekaligus menjawab pertanyaan umum dari masyarakat terkait hal yang sama di tengah efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
YouTuber berusia 48 tahun ini menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengambil gaji atau materi apapun yang sifatnya untuk dia pribadi. Ia menyadari bahwa ada yang lebih membutuhkan dibanding dirinya.
"Saya sejak awal juga sudah mengatakan kepada Kementerian Pertahanan bahwa saya tidak akan mengambil gaji atau apapun itu yang sifatnya material untuk saya pribadi," ujar Deddy Corbuzier.
Baca Juga: Mahfud MD Singgung Deddy Corbuzier Kenapa Tak Beritahu Bakal Kalah Pilpres: Mestinya Anda...
"Sama sekali saya tidak akan mengambil apapun, tidak akan. Kenapa? Karena pertama, saya tahu bahwa saya tidak membutuhkan itu. Kedua, saya tahu bahwa masyarakat lebih membutuhkan tersebut."
"Dan kalau mau bicara gaji dan sebagainya, saya juga banyak kok bantu orang tapi enggak saya kontenin. Dan kalau mau bicara saya ngambil gaji coba Anda cek saya bayar pajak setahun berapa silakan dicek. Sekalian cek net worth saya berapa," sambungnya.
Gaji Stafsus Menteri
Gaji Staf Khusus Menteri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Berdasar Perpres tersebut, hak keuangan dan fasilitas bagi Stafsus ditetapkan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Dan sesuai dengan sesuai dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), Gaji pokok untuk golongan IV/e berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan.
Selain gaji pokok, Stafsus Menteri juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) yang sesuai dengan golongan dan eselonnya.
Dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017, tunjangan untuk kelas jabatan 16 berkisar antara Rp27.577.500 hingga Rp29.085.000 per bulan.
Dengan demikian, total pendapatan bulanan Stafsus Menteri dapat mencapai sekitar Rp31.004.700 hingga Rp35.458.700, tergantung pada golongan dan tunjangan yang berlaku.
Diketahui, pada Selasa (11/2/2025) lalu, Deddy Corbuzier bersama empat orang lainnya diangkat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan. Deddy menjabat Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.