Soal Operasional Indonesia Airlines, Kemenhub: Sertifikat Standar-nya belum Terverifikasi
Ekonomi Bisnis

Indonesia Airlines yang pada Mei 2025 lalu sempat ramai dibicarakan dan kemudian meredup lantaran pernyataan tegas Direktur Jendral Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V di Gedung DPR RI, yang menyebut hoaks dan tidak jelas, kini mengemuka lagi.
Kali ini Dirjen Perhubungan Udara Lukman F Laisa menyebut, PT Indonesia Airlines Holding belum dapat beroperasi sebagai maskapai penerbangan karena status Sertifikat Standar-nya masih belum terverifikasi.
Menurutnya, status belum terverifikasi pada sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) mengindikasikan masih adanya persyaratan teknis yang belum dipenuhi oleh perusahaan, salah satunya adalah kewajiban menyampaikan dokumen Rencana Usaha.
“Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” tegas Lukman dalam siaran pers, Jumat (18/7/2025), dilansir InfoPublik.
Badan Usaha Angkutan Udara Wajib Miliki NIB
Ilustrasi Bandara/Foto: dok Kemenhub
Menurut regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, setiap badan usaha angkutan udara wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi secara menyeluruh. Keduanya merupakan syarat administratif minimum sebelum pengajuan sertifikasi Air Operator Certificate (AOC).
Lukman merinci, sebagai bagian dari proses verifikasi, pemohon izin usaha wajib menyerahkan Rencana Usaha jangka menengah selama lima tahun. Rencana ini harus mencakup informasi kepemilikan atau penguasaan armada, rute penerbangan, SDM, serta kemampuan finansial.
“Untuk izin niaga berjadwal, wajib miliki minimal satu pesawat sendiri dan menguasai dua pesawat lainnya. Bila mengajukan dua jenis layanan, jumlah pesawat harus disesuaikan,” tambahnya.
Sertifikat Standar baru bisa dianggap sah setelah semua persyaratan diverifikasi. Setelah itu, perusahaan baru dapat masuk proses AOC dan selanjutnya mengajukan izin rute penerbangan dan standar pelayanan penumpang.
Kemenhub Terbuka Pendirian Maskapai Baru Asalkan Memenuhi Regulasi
Direktur Jendral Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa [SS Capture]
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menekankan bahwa proses perizinan angkutan udara bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari pengawasan keselamatan dan kesiapan operasional. Untuk itu, informasi publik yang menyebutkan bahwa Indonesia Airlines telah beroperasi dianggap menyesatkan.
“Hingga saat ini, belum ada pengajuan perizinan resmi atas nama Indonesia Airlines Holding. Tidak ada dasar hukum yang dapat diverifikasi,” tegas Lukman.
Kemenhub menegaskan tetap terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, asalkan semua prosedur ditempuh secara transparan dan sesuai regulasi.
“Transparansi informasi penting agar kepercayaan publik dan iklim investasi tetap terjaga,” pungkasnya.***