Soal Penggunaan Kendaraan Listrik, Ini Tujuh Saran Ombdusman RI
Forumterkininews.id, Jakarta - Ombudsman RI mengungkapkan ada tujuh langkah untuk percepatan penggunaan kendaraan listrik.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan ada beberapa langkah untuk mewujudkan penggunaan listrik.
"Pertama, memperluas dan meningkatkan kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai kebijakan, regulasi, mekanisme, prosedur. Serta dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi maupun pelestarian lingkungan terkait penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai kepada masyarakat secara masif," katanya.
Baca Juga: IIMS 2023, Yadea Siap Pamerkan Tiga Motor Listrik
Kedua, regulasi atau kebijakan tentang percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebaiknya didukung dengan pengaturan penggunaan kendaraan tersebut pada sektor lainnya.
"Seperti kawasan pariwisata, kawasan pusat pendidikan, bandara, transportasi publik, dan sektor swasta. Hal ini diperlukan untuk memperluas program tersebut di tengah tengah kehidupan masyarakat," jelasnya.
Ketiga, lanjutnya, perlu mendorong dan melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah untuk membuat regulasi yang mendukung program percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Baca Juga: Indonesia Diyakini Jadi Produsen Baterai Kendaraan Listrik Terbesar
"Keempat, membuat petunjuk pelaksana atau petunjuk teknis yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait mengenai konversi kendaraan fosil ke kendaraan listrik, dan kemungkinan adanya kendaraan dengan sistem hibrida," kata Hery.
Kemudian, dia mengatakan perlu ada penyebarluasan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penggunaan kendaraan listrik kepada masyarakat secara luas.
Kelima, perlu pula kebijakan serta sosialisasi secara luas dan transparan mengenai pemberian insentif, baik fiskal maupun non-fiskal, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
"Maupun bentuk insentif lainnya yang dipandang dapat menstimulus perkembangan industri dan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," tambahnya.
Saran keenam, Herry mengatakan perlu memperbanyak dan memperluas penyebaran Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), dengan memperhatikan sarana pendukungnya, seperti petunjuk penggunaan, call center responsif jika terdapat permasalahan dari pelanggan, tempat tunggu nyaman, serta standar perawatan dan perbaikan jika ada kerusakan.
"Ketujuh, memperbanyak kegiatan atau program peningkatan kapasitas sumber daya manusia, seperti pendidikan dan pelatihan yang tersertifikasi, terkait dengan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, serta membantu kemudahan perizinan bagi bengkel kendaraan listrik," jelasnya.