Soal Proses Hukum Mario Dandy, Kejati DKI Jakarta Buka Suara
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta buka suara mengenai proses berkas perkara tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan David yang tengah ditangani hingga saat ini, Selasa (23/5).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Ade Sofyan mengatakan bahwa pihaknya hanya memiliki kompetensi untuk menjawab materi perkara.
“Kompetensi saya untuk menjawab hal yang menjadi materi penanganan perkara ya," ujar Ade, saat dihubungi, pada Selasa (23/5).
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Sementara itu ia mengatakan hingga saat ini pihaknya masih meneliti berkas perkara kasus tersebut.
“Berkas sudah diterima kembali oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan masih dalam tahap penelitian. Kita punya batasan maksimum penelitian selama 14 hari terhitung sejak berkas diterima kembali," kata Ade.
Baca Juga: Tak Kunjung Selesai, Keluarga David Minta Mario Dandy DibebaskanSebelumnya diberitakan, Keluarga David meminta agar tersangka Mario Dandy Satriyo dibebaskan dari hukuman penganiayaan. Pasalnya, hingga saat ini tim kepolisian belum merampungkan berkas perkara yang akan disidangkan.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Hal ini diungkapkan oleh perwakilan keluarga David, Alto Luger melalui cuitan dalam akun twitter resminya @AltoLuger yang diunggah pada Senin (22/5).
Melalui unggahannya tersebut, Alto menyebutkan bahwa keluarga David telah lelah menanti kepastian hukum yang diberikan kepada tersangka Mario Dandy. Pasalnya, polisi tidak jelas menangani perkara ini.
“Dear Polda Metro Jaya. Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus ini atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat berencana atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini,†kata Alto, dikutip Selasa (23/5).
Kemudian ia menyarankan kepada pihak kepolisian agar Mario Dandy Cs dibebaskan dari hukuman dan dijadikan duta Freekick.