Status Teman Perempuan Anak Pejabat DJP Masih Sebagai Saksi
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Kuasa Hukum A menyebutkan bahwa status kliennya masih sebagai saksi usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Sabtu (25/2). A merupakan teman dari MDS (20) tersangka penganiayaan anak pengurus GP AnsorÂÂ
“Sudah selesai pemeriksaan, (status) masih saksi,†kata Kuasa Hukum A, Mangatta Toding Allo, dalam keterangannya, pada Sabtu (25/2) malam.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa status ini diperoleh usai kliennya menjalani pemeriksaan selama empat jam.
Baca Juga: Panglima TNI Sebut Prajurit Terlibat Kekerasan Tragedi Kanjuruhan Disanksi PidanaÂÂ
“(Total pemeriksaan) 4 jam, Jam 22.00 WIB tadi sebenernya selesainya,†ucap Mangatta.
Sementara itu ia mengatakan bahwa saat ini kliennya telah kembali dipulangkan oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Sudah, sudah dipulangkan,†ujar Mangatta.
Baca Juga: Lagi, Densus 88 Amankan 11 Orang Terduga Teroris di Sumatera Utara
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan motif penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak berinisial MDS (20) terhadap anak pengurus GP Ansor bernama David.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary mengatakan hal itu. Ia mengungkapkan penganiayaan ini dilatarbelakangi membela teman tersangka berinisial A yang mengalami perbuatan tidak baik dari korban.
“Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban. Karena mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A yang telah mengalami suatu perbuatan tidak baik,†kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary, dalam keterangannya, Rabu (22/2).
Sementara itu saat ini pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tersangka MDS.
“Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun,†ujar Ade Ary.
Kemudian akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 76c junto pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014. Tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.