Stop Tot Tot Wuk Wuk, Gerakan Viral Lawan Sirene & Strobo di Jalan Raya
Metropolitan

Stop Tot Tot Wuk Wuk menjadi gerakan protes masyarakat yang viral di media sosial sebagai bentuk kritik terhadap penyalahgunaan sirene dan lampu strobo ilegal di jalan raya.
Gerakan ini menolak sikap arogan pengendara yang menggunakan sirene dan strobo tanpa hak resmi untuk membelah kemacetan di jalan.
Hanya kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan pimpinan lembaga negara resmi yang berhak menggunakan sirene dan strobo sesuai aturan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Biodata dan Agama Megawati Zebua, Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari
Kampanye "Stop Tot Tot Wuk Wuk" menandakan ketidakpuasan publik terhadap pengguna strobo dan sirene ilegal yang dianggap memperlihatkan arogansi dan kesewenang-wenangan di jalan raya.
Gerakan ini juga diwujudkan dengan pemasangan stiker penolakan strobo dan sirene ilegal pada kendaraan pribadi serta seruan untuk menegakkan keadilan dan aturan di jalan raya.
"Stop Tot Tot Wuk Wuk, semua warga negara mempunyai hak yg sama di jalan raya. Kecuali Ambulance dan Damkar !" tulis warganet lewat media sosial X dilihat FT News, Jumat 19 September 2025.
Baca Juga: Geger Kontes Transgender di Hotel Jakpus, Polisi Bakal Lakukan Apa?
"Tot tot wuk wuk untuk ambulance dan Damkar. Pejabat hidup dari pajak rakyat eeh malah kite suruh minggir," kesal warganet lainnya.
Asal Usul Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk
Mobil dipasang stiker Tot Tot Wuk Wuk. [X]
Gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" berawal dari kekesalan masyarakat terhadap penyalahgunaan sirene (tot tot) dan lampu strobo (wuk wuk) ilegal di jalan raya.
Awalnya, sejumlah akun instagram mengunggah pesan yang menegaskan bahwa hanya kendaraan darurat dan tertentu yang berhak memakai sirene atau strobo.
Unggahan ini memicu reaksi luas di media sosial yang kemudian menjadi gerakan moral menolak arogan pengguna strobo dan sirene ilegal yang sering digunakan untuk membelah kemacetan secara tidak sah.
Gerakan ini diwujudkan dengan stiker protes yang ditempel pada kendaraan pribadi berisi pesan penolakan seperti "STOP! Strobo & Sirine!! Kalian hidup dari pajak kami!" dan "Tidak akan memberi jalan, kecuali ambulans & pemadam kebakaran."
Popularitas gerakan ini semakin meluas dan didukung oleh tokoh publik, yang menyarankan untuk memperbanyak dan membagikan stiker tersebut secara gratis.
Gerakan ini tidak hanya menjadi ekspresi ketidakpuasan publik terhadap penyalahgunaan strobo dan sirene, tetapi juga menuntut penerapan hukum sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam undang-undang itu hanya mengizinkan penggunaan tersebut untuk kendaraan tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan pimpinan Lembaga Negara RI.
Dampak Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk
Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk. [X]
Dampak sosial dari gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" terhadap pengguna jalan meliputi:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat akan penggunaan sirene dan lampu strobo yang sesuai aturan, mengurangi penyalahgunaan yang sering dianggap arogan dan merugikan pengguna jalan lain.
- Mendorong terciptanya ketertiban berlalu lintas dengan mengurangi tindakan pengguna jalan yang memakai sirene dan strobo ilegal untuk membelah kemacetan.
- Memicu adanya dialog dan aksi kolektif masyarakat dalam melawan penyalahgunaan sirene dan strobo, sehingga solidaritas antar pengguna jalan meningkat.
- Namun, gerakan ini juga kadang menimbulkan gesekan sosial di jalan antara kelompok yang pro dan kontra terhadap penggunaan sirene dan strobo, yang dapat menimbulkan ketegangan antara pengendara dan masyarakat sekitar.
- Memperkuat tekanan kepada pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan aturan lalu lintas dengan lebih tegas dalam penggunaan sirene dan strobo oleh kendaraan yang berwenang.
Sebagai kesimpulan, gerakan ini berperan sebagai ekspresi ketidakpuasan sosial dan mendorong perubahan perilaku pengguna jalan agar lebih patuh aturan demi keselamatan dan kenyamanan bersama.