Sumatera Utara

Polisi Temukan Jejak Pembalakan Liar di Sumut, Kasus Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

10 Desember 2025 | 20:37 WIB
Polisi Temukan Jejak Pembalakan Liar di Sumut, Kasus Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan
Jejak pembalakan liar di DAS Garoga dan Anggoli. Sumatera Utara ditemukan. [Foto: Humas Polri]

Gerak cepat tim penyidik tindak pidana tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terkait illegal logging (pembalakan liar) di Sumatera Utara, menemukan titik terang. Kasus ini kini naik ke penyidikan dengan objek pidana berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli.

rb-1

Sebagamana diketahui, penyelidikan perkara pembalakan liar ini berawal dari terjadinya bencana alam di Sumatera yang dipicu oleh cuaca ekstrem yang mengakibatkan banjir bandang dan tanah longsor. Ratusan warga meninggal karenanya.

Dari kejadian itu, bersamaan dengan banjir bandang terlihat kayu-kayu glondongan dibawa oleh arus banjir bandang yang deras. Penampakan itu terekam video yang tersebar di mesia sosial, sehingga menimbulkan kritik yang luar biasa pedas.

rb-3

Salah satu dugaan utama dari terjadinya bencana alam dahsyat ini adalah penggundulan hutan, di antaranya oleh aktivitas illegal logging. Ini lah yang di antaranya tengah disidik tim Bareskrim Polri.

“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Rabu (10/12/2025).

Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Fredya Trihararbakti menambahkan, dalam kasus ini tim penyidik menemukan dua alat bukti saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Tim penyidik menemukan alat berat yang diduga digunakan untuk pembukaan lahan. “Itu ditemukan alat berat satu buldoser dan dua eskavator. Sekarang penyidik sedang mendalami operatornya yang kebetulan saat ditemukan alat tersebut, operatornya tidak ada,” jelas Fredya, dilansir Humas Polri.

Fredya memaparkan, tim penyidik juga menemukan bekas longsoran sebagai jejak pembukaan lahan. Oleh karenanya, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan atas tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana pasal 109 jo pasal 98 jo pasal 99 UU No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6/2023 tentang Perppu Nomor 2/2022 tentang Ciptaker.

Tag Pembalakan Liar Sumut Bencana Sumut

Terkait