Suami Istri Bagian Perdangangan Orang Jaringan Internasional Ditangkap Polisi

Hukum

Selasa, 07 Maret 2023 | 00:00 WIB
Suami Istri Bagian Perdangangan Orang Jaringan Internasional Ditangkap Polisi

Forumterkininews.id, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Lumajang, Polda Jawa Timur membongkar kasus dugaan perdagangan orang jaringan internasional. Dalam kasus ini polisi menetapkan pasangan suami istri berinisial HR (39 tahun) dan LJS (47) sebagai tersangka.

rb-1

"Kasus ini terkait dengan pelanggaran perbuatan yang menempatkan tenaga kerja migran Indonesia ke luar negeri tanpa dokumen lengkap," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Toni Harmanto, Selasa (7/3).

Selain HR dan LJS, dalam kasus itu penyidik juga menetapkan SR (50), warga Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, sebagai tersangka.

Baca Juga: Jenazah Siti dan Halimah Korban Wowon Tiba di RS Polri Kramat Jati

rb-3

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson S menjelaskan kasus ini diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penampungan calon tenaga kerja wanita (TKW) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak ke sebuah rumah di Desa Sukorejo.

Di lokasi, petugas menemukan 17 calon TKW yang ditampung di rumah tersebut. Mereka semua berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat.

"Dari 17 calon TKI itu, tiga di antaranya tidak memiliki dokumen kependudukan. Ada satu orang yang tengah hamil tiga bulan," kata Boy.

Baca Juga: Begini Peran Mantan Kepala BNI Mataram dalam Perkara Korupsi KUR

Dibayar Rp2-5 Juta

Dalam pemeriksaan diketahui, ke-17 calon TKW tersebut sudah berada di tempat penampungan selama sepuluh hari. Mereka menunggu diberangkatkan ke Timur Tengah untuk bekerja secara ilegal di Arab Saudi.

"Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu HR, LJS, dan SR," ujar Boy.

Dia menambahkan HR kenal dengan SR sejak Mei 2022. Sejak itu keduanya bekerjasama dalam pengiriman calon TKI ke Timur Tengah. Sementara LJS selaku istri dari HR baru ikut bergabung sejak Oktober 2022.

HR dan SR merekrut korban setelah menerima permintaan dari SR. Dalam kasus ini, HR dan LJS berperan sebagai sponsor. Tugasnya menyediakan biro, mencari calon TKI dan membiayai transportasi korban dari daerah asal ke tempat penampungan.

Dari kegiatan itu, pasangan suami istri tersebut menerima keuntungan antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per calon TKI. Sejak Mei 2022, ujar Boy, tersangka sudah memberangkatkan calon TKI ilegal sebanyak enam orang.

Baru pada rencana pemberangkatan 17 calon TKW itulah digagalkan oleh polisi. Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan PMI atau UU Perdagangan Orang.

"Kami juga mengembangkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," ucap Boy.

Tag Daerah Hukum Lumajang TKI Ilegal Pondok Kopi Perdagangan Orang Polda Jawa Timur

Terkini