Suami KDRT Istri Tengah Hamil di Perumahan Serpong Park, Pelaku Ditangkap
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang suami melakukan kekerasan dalam rumah tanggah (KDRT) terhadap istrinya yang tengah hamil di Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Rabu (12/7).
Pada video yang diunggah dalam akun instagram @viralciledug, tampak pria bernama Budyanto (38) yang diduga suami tengah menyeret istrinya bernama Tiara (21) di halaman rumah.
Lebih lanjut sang istri teriak dan merintih kesakitan akibat penganiayaan yang dilakukan suaminya.
Baca Juga: Renovasi Peningkatan Fasilitas Pasar, Pemerintah Lombok Siapkan Dana Rp100 Miliar
Kamudian aksi penganiayaan tersebut juga menjadi tontonan oleh warga yang merupakan tetangga pasutri tersebut.
“YaAllah,†teriak sang istri.
“Ambil kunci mobil pak, kita ke kantor polisi sekarang, dibuat jalan, nanti semakin sakit,†kata warga.
Baca Juga: Terungkap! Ini Daftar Wanita yang Dikasih Duit Abdul Ghani Kasuba
Sementara itu tertulis dalam keterangan bahwa pelaku terus memukuli korban yang sudah tidak berdaya hingga mengalami luka pada bagian wajah.
“Aksi brutal pelaku terhenti setelah pengurus lingkungan keluar dan melerai. Namun pelaku yang masih tersulut emosi bahkan terus berusaha menantang, beruntung tidak ada satupun pengurus yang terpancing oleh pelaku,†tulis keterangan dalam video.
Menanggapi hal ini, Kanit PPA Satreskrim Polres Tangsel Ipda Siswanto membenarkan adanya kejadian KDRT di perumahan Serpong Park.
“Benar itu ada, kasus itu ada,†kata Siswanto, dalam keterangannya, pada Jumat (14/7).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka KDRT.
“Iya (udah diamankan), pelaku suaminya. Udah kita mintai keterangan sebagai tersangka,†ucap Siswanto.
Sementara itu Siswanto mengungkapkan bahwa pelaku dikenakan pasal 44 UU KDRT, namun tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
“Untuk sementara tidak kami tahan ya (pelaku). Karena berlaku pasal 44 UU KDRT ayat 4 yaitu KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian. Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat,†ujar Siswanto.