Suami Tersangka KDRT di Depok Segera Dimejahijuakan
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Berkas perkara Putri Balqis, seorang istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok pada beberapa waktu lalu, telah dinyatakan P21 (berkas lengkap) oleh pihak kejaksaan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan adanya kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Sudah P21," kata Hengki, dalam keterangannya, pada Rabu (9/8).
Baca Juga: Didemo Warga Kampung Bayam, Pemprov DKI: Lahan Tersebut Masih dalam Kajian
Hengki mengungkapkan bahwa nantinya pihak penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti. Namun ia belum dapat menjelaskan secara detail terkait waktu pelimpahan tersebut.
"Akan segera tahap II pelimpahan ke jaksa," ucap Hengki.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengambil alih kasus pasangan suami istri (Pasutri) Putri Balqis dan Bani Bayumi. Pasangan yang ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca Juga: Persiapkan Layanan Maksimal, PT KCIC Gandeng 20 Perusahaan untuk Bekerja Sama
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan alasannya mengingat perkembangan kasus yang sudah menjadi perhatian publik.