Suara Bergetar Marisa Putri, Penabrak Wanita di Riau hingga Tewas: Maaf Saya Mabuk

Hukum

Senin, 05 Agustus 2024 | 00:00 WIB
Suara Bergetar Marisa Putri, Penabrak Wanita di Riau hingga Tewas: Maaf Saya Mabuk

FT News - Kecelakaan maut terjadi di jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Riau, pada Sabtu (3/8/2023). Kecelakaan maut ini melibatkan pengendara mobil yang diketahui masih berstatus mahasiswi dengan seoang pengendara motor.

rb-1

Mahasisiwi diketahui beridentitas Marisa Putri yang membawa mobil dengan nomor polisi BM 1959 FJ melaju kencang di Jalan Tuanku Tambusai di jalur selatan datang dari arah timur menuju barat atau menuju ke arah persimpangan SKA.

Sesampainya di depan Penginapan Linda, mobil ini menabrak sepeda motor BM 4697 JZ yang dikendarai Renti Marningsih dari belakang. Korban terpental ke aspal dan tidak bergerak.

Baca Juga: Bripda Ignatius Tewas Diduga Akibat Pembunuhan Berencana

rb-3

Marisa Putri diduga sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga di Simpang SKA.

Dari pemeriksaan pihak kepolisian, diketahui bahwa Marisa Putri positif menggunakan narkotika saat kecelakaan maut itu.

Baca Juga: Terkuak! Ini Sosok Diduga Anak Yunita Indriyani dan Lukman Hakim

@manangsoebeti_official

Pihak kepolisian Polresta Pekanbaru pada Minggu telah menetapkan Marisa sebagai tesangka dan telah dihadirkan di depan awak media kenakan baju orange.

Saat konprensi press di depan awak media, Marisa terlihat hanya menundukkan kepala. Marisa dengan suara bergetar meminta maaf atas perbuatannya hingga menyebabkan seorang wanita tewas.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," kata Marisa.

"Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol," tambahnya.

Marisa ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat 5 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Tag Headline Viral Riau Mabuk Marisa Putri

Terkini