Suara Bergetar Marisa Putri, Penabrak Wanita di Riau hingga Tewas: Maaf Saya Mabuk

FT News – Kecelakaan maut terjadi di jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Riau, pada Sabtu (3/8/2023). Kecelakaan maut ini melibatkan pengendara mobil yang diketahui masih berstatus mahasiswi dengan seoang pengendara motor.

Mahasisiwi diketahui beridentitas Marisa Putri yang membawa mobil dengan nomor polisi BM 1959 FJ melaju kencang di Jalan Tuanku Tambusai di jalur selatan datang dari arah timur menuju barat atau menuju ke arah persimpangan SKA.

Sesampainya di depan Penginapan Linda, mobil ini menabrak sepeda motor BM 4697 JZ yang dikendarai Renti Marningsih dari belakang. Korban terpental ke aspal dan tidak bergerak.

Marisa Putri diduga sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga di Simpang SKA.

Dari pemeriksaan pihak kepolisian, diketahui bahwa Marisa Putri positif menggunakan narkotika saat kecelakaan maut itu.

@manangsoebeti_official

Inah akibat bahayanya Narkoba.. 🔥🔥 Positif Narkoba, Polisi Tetapkan Mahasiswi Pelaku Tabrakan Maut Jadi Tersangka, Sempat Berupaya Kabur Kecelakaan maut terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai pada Sabtu (3/8/2024). Tabrakan yang terjadi sekitar pukul 05.30 WIB ini menewaskan seorang pesepeda motor. Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan, kecelakaan itu melibatkan pengendara mobil BM 1959 FJ yang dikendarai seorang mahasiswa berinisial MP (21), warga Kebun Durian, Kampar. Sementara korban meninggal seorang wanita bernama Renti Marningsih (46), warga Jalan Madrasah, Tangkerang Tengah, Pekanbaru. Kecelakaan bermula ketika mobil yang dikendarai MP melaju di Jalan Tuanku Tambusai di jalur selatan datang dari arah timur menuju barat atau menuju ke arah persimpangan SKA. Sesampainya di depan Penginapan Linda, mobil ini menabrak sepeda motor BM 4697 JZ yang dikendarai Renti Marningsih dari belakang. Korban terpental ke aspal dan tidak bergerak. Diketahui, usai tabrakan MP sempat berupaya melarikan diri namun dikejar pengendara lain hingga dapat diamankan di Simpang SKA. Laporan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa kepada RiauPos.co, Ahad (4/8/2024) pagi ini, MP telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan ini sedikit alot, karena dia belum berterus terang kepada penyidik perihal dirinya telah mengkonsumsi narkoba sebelum terjadinya tabrakan maut tersebut. Padahal dari hasil pemeriksaan urinenya positif narkoba, tapi dia belum mengakui menggunakannya. #WarOnDrugs #StopNarkoba #BersatuLawanNarkoba #ReserseNarkoba #TogetherWeAreStrong #fyp

♬ suara asli – Direktur Resnarkoba Polda Riau – Direktur Resnarkoba Polda Riau

Pihak kepolisian Polresta Pekanbaru pada Minggu telah menetapkan Marisa sebagai tesangka dan telah dihadirkan di depan awak media kenakan baju orange.

Saat konprensi press di depan awak media, Marisa terlihat hanya menundukkan kepala. Marisa dengan suara bergetar meminta maaf atas perbuatannya hingga menyebabkan seorang wanita tewas.

“Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban,” kata Marisa.

“Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol,” tambahnya.

Marisa ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat 5 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Artikel Terkait