Tahan Johnny, Kejagung Dinilai Tegas dan Tak Pandang Bulu

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Penetapan tersangka dilakukan usai Johnny menjalani pemeriksaan ketiga sebagai saksi, dan dinaikan statusnya menjadi tersangka, dan langsung ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejagung.

Pakar hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Yusdianto menilai langkah itu menunjukkan keberanian kejaksaan dalam mengusut sebuah kasus korupsi. Pangkalnya, menegakkan hukum sekalipun melibatkan pembantu presiden.

“Saya kira, ini patut jadi apresiasi sekaligus atensi publik. Artinya, keberanian dan ketegasan Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti dan menangani sebuah peristiwa hukum yang terjadi di pemerintahan. Apalagi, ini dilakukan pembantu presiden,” kata Yusdianto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/5).

Yusdianto meyakini ada banyak pertimbangan yang dilakukan kejaksaan dalam menetapkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem itu sebagai tersangka.

“Artinya, hukum berlaku bagi semua orang dan jabatan yang melekat,” ucapnya.

Menurutnya, penetapan tersangka itu juga mendobrak persepsi publik. Yakni, hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berani mentersangkakan seorang menteri.

“Selama ini kan kita hanya mendengar (penetapan menteri sebagai tersangka korupsi) dari KPK saja. Tapi, sekarang (kejaksaan) sudah berani. Maka, kita harapkan ini sebagai langkah positif yang perlu disegerakan ditindaklanjuti,” tuturnya.

Ia pun mendorong kejaksaan segera merampungkan berkas perkara Johnny Plate dan kasus tersebut, lalu dilimpahkan ke pengadilan. Harapannya, dapat menepis opini negatif yang berkembang dan dikaitkan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Di sinilah kita mendorong kerja-kerja cepat. Saya harap ini benar-benar bukan perkara order apalagi terkait politik. Tapi benar-benar perkara hukum dan berdampak terhadap kerugian negara yang signifikan. Apalagi, dilakukan petinggi negara,” paparnya

BACA JUGA:   Kapolri Sebut Restorative Justice Meningkat Sepanjang 2022

“Dengan begitu, kejaksaan mampu menepis dan mengaskan bahwa ini kasus hukum, bukan order politik. Maka, kejaksaan harus berdiri di atas rel hukum,” tutup Yusdianto.

Artikel Terkait