Tak Ditemukan Niat Jahat, Polisi dan Jaksa Sepakat Perkara Nurhayati Dihentikan

Hukum

Selasa, 01 Maret 2022 | 00:00 WIB
Tak Ditemukan Niat Jahat, Polisi dan Jaksa Sepakat Perkara Nurhayati Dihentikan

Forumterkininews.id, Jakarta - Pihak kepolisian dan kejaksaan sepakat untuk menghentikan perkara kasus dugaan korupsi dana desa dengan tersangka Nurhayati, Selasa (1/03/2022) malam. Pasalnya, tidak ditemukan perbuatan atau niat jahat Nurhayati sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat.

rb-1

"Malam hari ini juga, Polri sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan. Dari hasil gelar kemarin Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada hari ini. Pada malam hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa malam.

Adapun teknis penghentian perkara karena kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21, tetap akan dilakukan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Cirebon. Dedi mengatakan saat ini Nurhayati sedang melakukan isolasi mandiri dan akan dilakukan secara daring.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu

rb-3

Lebih lanjut kata Dedi, pihak kejaksaan juga langsung menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2). "Jadi malam ini juga kasus Nurhayati selesai," ujar mantan Kapolda Kalteng ini.

Menurut Dedi, alasan Nurhayati dapat dijadikan tersangka, karena adanya penafsiran hukum yang berbeda antara kejaksaan dan kepolisian. Diterangkannya, adapun kenapa ditetapkan tersangka oleh Polresta Cirebon, karena ada perbuatan melawan hukum, namun hanya pelanggaran administrasi.

"Niat jahat atau mens rea tidak ditemukan. Karena yang dilanggar peraturan Kemendagri tentang tata kelola penggunaan anggaran APBDesa," terangnya.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

Senada dengan Dedi, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim, Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan dari gelar perkara yang dilakukan pihaknya pada Jumat (25/2) kemarin, tidak ditemukan niat jahat oleh Nurhayati. Namun ada perbuatan melawan hukum yakni pelanggaran peraturan Kemendagri tersebut.

Cahyono membeberkan bahwa pihak Kejaksaan Agung juga melakukan gelar perkara. Baik dari kepolisian dan kejaksaan mengakui ada ketidakcermatan dalam kasus ini

"Kemudian ini sama pendapatnya bahwa ada ketidakcermatan lah sehingga hasil diskusinya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerbitkan eksaminasi. Dari hasil ini sepakat malam ini lah pertemuannya sehingga sama-sama di tahap 2 yang selanjutnya oleh Kejaksaan Negeri akan dihentikan penuntutannya," terangnya.

Seperti diketahui, Nurhayati melaporkan kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Citemu, Supriadi

Nurhayati diduga melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri

Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Alasannya, dia memberikan uang dana desa langsung ke Kepala Desa Supriyadi, bukan ke kaur dan kepala seksi pelaksana kegiatan, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Supriadi telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kasusnya segera disidangkan dalam waktu dekat

Tag Hukum Headline Korupsi Dana Desa Nurhayati

Terkini