Tak Puas dengan Putusan Hakim, KPK Ajukan Banding Vonis RJ Lino

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost Lino (RJ Lino).

RJ Lino terjerat perkara korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) Tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan).

Dalam vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Desember 2021, RJ Lino dihukum selama 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta RJ Lino divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Akhirnya, KPK menyatakan banding atas putusan majelis hakim di tingkat pertama.

“KPK memutuskan banding,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (22/12/2021).

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menambahkan bahwa tim jaksa KPK memutuskan banding karena belum dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti oleh hakim.

Alasan tim jaksa KPK mengajukan banding, antara lain karena tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sejumlah 1.997.740,23 dolar AS sebagai akibat nyata dari perbuatan terdakwa RJ Lino.

“Uraian lengkap alasan banding jaksa akan tertuang dalam memori banding yang akan segera dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta,” ucap Ali Fikri.

Karena itu, KPK berharap pengadilan tinggi akan mempertimbangkan alasan JPU ajukan banding.

“KPK berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh tim jaksa dalam uraian surat tuntutan, karena penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tentu tidak hanya soal penegakan hukum demi rasa keadilan,” papar Ali.

BACA JUGA:   Tak Terima Ditegur Gegara Merokok, Pengendara Motor Ngaku Polisi

Ali menyebut penegakan hukum juga seharusnya mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang diantaranya melalui pidana denda, uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara. []

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...