Tak Terima Diberitakan Tak Sesuai Fakta, Ammar Zoni Desak Hadir Langsung di Ruang Sidang
Aktor Ammar Zoni meminta untuk dihadirkan langsung di ruang sidang dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Permintaan itu disampaikan Ammar saat menjalani sidang perdana secara daring dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis (23/10/2025).
Baca Juga: Ammar Zoni Cs Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Narkoba Jaringan Rutan Salemba
Menurut Ammar, kehadirannya secara langsung di ruang sidang penting agar publik mengetahui fakta sebenarnya. Ia menilai pemberitaan yang beredar selama ini tidak sesuai dengan kenyataan.
“Offline, karena menurut saya pemberitaan ini sudah terlalu besar, Yang Mulia. Banyak yang tidak sesuai dengan faktanya, jadi saya harus dihadirkan,” ujar Ammar Zoni melalui sambungan Zoom Meeting di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gangguan Psikis dan Tekanan Publik
Ammar Zoni Cs Jadi Terdakwa Kasus Narkoba Dibawa Ke Nusa Kambangan. (X)
Baca Juga: Ammar Zoni Akhirnya Bicara! Begini Kondisi Hidupnya di Lapas Super Maksimum Nusakambangan
Ammar mengaku mental dan psikisnya terganggu sejak kasus ini mencuat. Terlebih, pemberitaan di media membuat dirinya merasa terpojok.
Ia pun menegaskan keinginannya untuk hadir di ruang sidang bukan karena alasan teknis semata, melainkan untuk memulihkan nama baiknya di mata publik.
“Saya ingin karena ini sidang terbuka, dan saya membawa nama besar saya. Saya mau semuanya tahu fakta yang sebenarnya,” ucap mantan suami Irish Bella itu.
Ammar juga menambahkan, ia tidak ingin keluarganya terus-menerus menerima informasi yang tidak benar tentang dirinya. “Saya enggak mau kalau keluarga saya nanti tahu saya seperti yang diberitakan,” tuturnya.
Kasus Dugaan Peredaran Narkoba
Ammar Zoni Cs Jadi Terdakwa Kasus Narkoba Dibawa Ke Nusa Kambangan. (X)
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengonfirmasi bahwa Ammar Zoni kembali tersangkut kasus peredaran narkoba di dalam rutan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, membenarkan bahwa berkas perkara Ammar dan lima tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap.
“Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” ujar Fatah, Kamis (9/10/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, Ammar disebut menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre (DPO), yang dikirim melalui perantara bernama Asep.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.