Talak Bid’ah: Mengapa Perceraian Saat Haid Dilarang dalam Syariat?

Lifestyle

Selasa, 24 Juni 2025 | 22:02 WIB
Talak Bid’ah: Mengapa Perceraian Saat Haid Dilarang dalam Syariat?
Ilustrasi perceraian (Pixabay)

Pernikahan adalah ikatan suci antara dua insan yang di dalamnya terkandung tanggung jawab besar serta berbagai ujian hidup. Namun, tak sedikit pasangan yang menjadikan perceraian sebagai jalan keluar saat menghadapi masalah rumah tangga.

rb-1

Dalam proses perceraian, Islam memberikan aturan dan batasan, termasuk larangan menjatuhkan talak saat istri dalam keadaan haid.

Hal ini menimbulkan pertanyaan penting: Apakah talak saat haid sah menurut Islam? Apa dampaknya dari sisi syariat?

Baca Juga: Biodata dan Agama Rachquel Nesia, Aktris yang Menikah dengan Kevin Royano di Hari Kemerdekaan

rb-3

Kisah Ibnu Umar dan Larangan Talak Saat Haid

Ilustrasi perceraian (Pixabay)Ilustrasi perceraian (Pixabay)

Dikutip dari Nu.co.id, terdapat riwayat shahih yang menjadi landasan hukum dalam hal ini. Dikisahkan bahwa Ibnu Umar RA pernah menceraikan istrinya saat haid di masa Nabi Muhammad SAW. Mendengar hal itu, Umar bin Khattab langsung bertanya kepada Rasulullah tentang status talak tersebut. Nabi SAW pun memberikan panduan tegas:

“Perintahkan ia untuk merujuk istrinya kembali, lalu menahannya sampai ia suci, kemudian haid lagi dan suci kembali. Setelah itu, jika ia mau, ia boleh menahannya, atau menceraikannya sebelum menyentuhnya. Itulah masa iddah yang diperintahkan Allah untuk menceraikan para wanita.” (HR Bukhari dan Muslim)

Baca Juga: 8 Tahun Menikah Berakhir, Acha Septriasa Pilih Sibuk Olahraga & Urus Anak

Hadis ini menjelaskan bahwa menjatuhkan talak saat haid adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara syar’i, karena keluar dari ketentuan yang ditetapkan Allah SWT.

Talak Bid’ah: Diharamkan Karena Merugikan Perempuan

Dalam mazhab Syafi’iyah, talak yang dijatuhkan saat istri sedang haid disebut sebagai talak bid’ah, yaitu talak yang dilakukan tidak sesuai dengan syariat. Imam Nawawi menyatakan bahwa talak bid’ah hukumnya haram, terutama jika istri sedang haid dan telah digauli:

“Talak bid’ah diharamkan, yaitu talak yang dijatuhkan saat istri dalam keadaan haid dan sudah disetubuhi.” (Minhajut Thalibin, hal. 236)

Alasannya adalah karena masa haid tidak dihitung sebagai masa iddah, sehingga hal ini justru memperpanjang masa tunggu sang istri setelah ditalak. Dalam kitab Mughni al-Muhtaj, dijelaskan:

“Istri dirugikan karena lamanya masa iddah, sebab sisa haid tidak masuk dalam perhitungan iddah.” (Juz IV, hal. 497)

Faskh dan Khulu’: Pengecualian dari Talak Bid’ah

Ilustrasi perceraian (Instagram)Ilustrasi perceraian (Instagram)

Meskipun talak saat haid dilarang, terdapat pengecualian pada dua jenis pemutusan hubungan suami istri: faskh dan khulu’.

  • Faskh, yaitu pemutusan pernikahan oleh pengadilan karena alasan tertentu, tidak termasuk dalam kategori talak bid’ah. Seperti dijelaskan oleh Imam Asy-Syarbini:

  • “Fasakh tidak termasuk dalam kategori sunni maupun bid’i.”

  • (Al-Iqna’, juz II, hal. 442)

  • Khulu’, yaitu permintaan cerai dari pihak istri dengan imbalan harta kepada suami, juga tidak dianggap sebagai talak bid’ah, karena sifatnya berbeda dari talak biasa. Dalam khulu’, kehendak istri menjadi faktor utama.

Menceraikan istri saat haid adalah tindakan yang diharamkan dalam Islam, karena tergolong sebagai talak bid’ah. Selain menyalahi syariat, hal ini juga dapat merugikan istri secara psikologis maupun dari sisi durasi masa iddah. Namun, jika pemutusan hubungan terjadi melalui faskh atau khulu’, maka tidak berlaku hukum bid’ah, karena masing-masing memiliki kaidah tersendiri dalam hukum fikih.

Sebagai tambahan, Pasal 122 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia juga mengatur bahwa talak tidak sah dilakukan saat istri sedang haid atau dalam masa suci namun telah digauli, memperkuat prinsip syariah yang mengedepankan keadilan dan perlindungan bagi perempuan.

Tag perceraian Apakah talak saat haid sah menurut Islam? pernikahan talak

Terkini