Tanggapan Jokowi Soal UUCK: Meski Direvisi, Tiap Poinnya Tetap Berjalan
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memastikan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) berjalan sebagaimana mestinya. Meski ada perintah revisi dari Mahkamah Konstitusi, namun selama dua tahun, UUCK berjalan.
“Komitmen Pemerintah dan komitmen saya terhadap deregulasi debirokratisasi akan terus kita jalankan, kepastian hukum dan dukungan pemerintah akan terus saya pimpin,†ujar Jokowi dalam akun youtube Satpres.
Lebih lanjut, mantan Wali Kota Solo ini mengatakan, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Perintah MK.
Baca Juga: MoU dengan KPU, Kapolri: Polisi Akan Lakukan Pengamanan Tahapan PemiluÂÂ
Jokowi juga sudah memerintahkan para menko dan para Menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepatnya.
MK menyatakan, UUCK masih tetap berlaku, pemerintah dan DPR diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi
Dengan demikian Seluruh peraturan uu cipta kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.
Baca Juga: Lagi! Jokowi Tepis Isu Minta Jabatan Presiden 3 Periode: Jangan Framing Jahat
Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan keputusan MK Nomor 91/PUU 18 tahun 2020.
“Dengan dinyatakanya masih berlaku, seluruh materi dan substansi dalam UUCK masih berlaku, tidak ada satu pasal pun yang dibatalkan,†ujar Joko Widodo.
Diketahui sebelumnya, MK memutuskan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker, inkonstusional bersyarat.
UU Ciptaker tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukan sesuai tenggang waktu sebagaimana yang ditentukan dalam putusan itu.
Namun, UU Ciptaker akan inskonstusional secara permanen bila dalam waktu dua tahun sejak putusan, DPR dan pemerintah tidak memperbaiki UU tersebut.