Tarif Listrik Subsidi 2025 Masih Berlaku? Ini Rinciannya
Subsidi tarif listrik 2025 merupakan tarif listrik yang diberikan dengan harga lebih murah dari tarif keekonomiannya karena adanya bantuan dari pemerintah.
Subsidi listrik ini diberikan kepada masyarakat tertentu, terutama yang kurang mampu dan masuk dalam kriteria yang ditetapkan, dapat membayar listrik dengan biaya lebih rendah.
Selisih antara tarif subsidi yang diterima konsumen dengan tarif keekonomian listrik ditanggung oleh pemerintah dan izin ke PLN.
Baca Juga: PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen, Sambut Hari Listrik Nasional ke-80
Landasan hukum subsidi listrik adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan pemerintah harus menyediakan subsidi bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu.
Subsidi listrik ini terutama diberikan untuk rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA serta pelaku UMKM yang memenuhi syarat.
Petugas PLN memeriksa tarif listrik. [IIstimewa]
Baca Juga: Ada Diskon Listrik 50 Persen, Ini Cara Mendapatkannya
Dengan subsidi ini, tarif listrik yang dibayar bisa berkisar antara Rp 400 sampai Rp 600 per kWh, jauh lebih rendah dibandingkan tarif listrik non-subsidi yang sekitar Rp 1.400 sampai Rp 1.500 per kWh.
Lantas, menjelang akhir tahun ini, apakah tarif listrik subsidi 2025 masih berlaku?
Ilustrasi token listrik. [Istimewa]
Tarif subsidi listrik tahun 2025 di Indonesia tidak mengalami perubahan hingga akhir tahun, termasuk pada periode Oktober sampai Desember 2025.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menegaskan kalah tarif listrik triwulan IV tahun 2025 ditetapkan tetap sama dengan periode sebelumnya.
Pemerintah mempertimbangkan sejumlah faktor ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), serta harga batu bara acuan (HBA).
Berdasarkan perhitungan, kondisi ekonomi global yang masih fluktuatif membuat pemerintah memilih menahan tarif penyesuaian agar tidak menambah beban masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah memastikan tarif subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Berikut rincian tarif subsidi listrik yang berlaku hingga akhir tahun 2025:
- Rumah tangga dengan daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Pelanggan sosial ringan mulai dari Rp 325 per kWh
Pemerintah mengambil keputusan ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas perekonomian serta memastikan listrik tetap terjangkau dan berkeadilan bagi semua golongan yang mendapat subsidi.
Tarif listrik non-subsidi juga dipastikan stabil tanpa kenaikan sampai akhir tahun 2025. Semua kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan listrik yang andal dan terjangkau bagi masyarakat dan dunia usaha.