Tarif Tol Permai Naik Rp 53 Ribu, Tapi Baru Diberlakukan Dua Minggu Lagi
Riau

FTNews - Pemerintah resmi menaikkan tarif Jalan Tol Pekanbaru-Dumai atau Permai sebesar Rp 53 ribu pada Senin, 4 Maret 2024.
Meski sudah ditetapkan kenaikan tarif tol mulai Senin, namun pihak pengelola belum memberlakukannya.
"Tarif baru tol Permai belum diberlakukan, masih tarif lama," kata Branch Manager Ruas Tol Permai dan Tol Penang PT Hutama Karya, Jarot Seno Wibawa, Senin (4/3/2024).
Baca Juga: Minggu Depan Pencoblosan, 53 TPS di Riau Masih Terdampak Banjir, Apa Solusi KPU?
Pemberlakuan tarif baru sendiri nantinya akan mengikuti keputusan menteri (Kepmen), yakni berlaku 14 hari mulai dari terbitnya Kepmen.
Untuk diketahui, Keputusan Menteri PUPR Nomor 415/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Pekanbaru-Dumai yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono terbit mulai 19 Februari 2024.
"Tapi Kepmen bisa diberlakukan sejak 14 hari setelah terbit. Nanti akan ada pemberitahuan lebih lanjut untuk tanggal mulai diberlakukannya tatif baru di Tol Permai," katanya.
Baca Juga: Teler Lalu Seruduk Wanita Hingga Tewas, Benarkah Marisa Putri Anak Pejabat?
Sebelum penyesuaian tarif baru di tol Permai diberlakukan, Jarot mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui media luar ruangan di sepanjang ruas tol Permai.
"Saat ini sosialisasi (penyesuaian tarif baru tol Permai) sudah kita jalankan melalui media luar ruangan di ruas tol Permai," katanya.
Dengan adanya kenaikan Rp 53 ribu, maka kendaraan kecil atau golongan I yang melintasi jalan tol dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya dari Rp 118.500 menjadi Rp 171.500.
Sedangkan untuk kendaraan Golongan II sebesar Rp 257.000, Golongan III Rp 257.000, Golongan IV dan V Rp 343 ribu.