TB Hasanuddin Minta Usut Pejabat yang Biarkan Bandara ‘Siluman’ di Morowali Beroperasi
Viral bandara khusus milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang konon ‘tertutup’ tidak boleh dimasuki sembarang orang, tidak memiliki aparat bea cukai, imigrasi dan aparat pendukung lainnya sebagaimana layaknya bandara umum.
Temuan soal bandara ini viral dan menjadi polemik nasional usai disebut Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, beroperasi secara ilegal tanpa pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyoroti serius informasi terkait keberadaan Bandara milik PT IMIP ini. Ia menegaskan, dugaan operasional bandara tanpa keterlibatan aparat negara merupakan persoalan sangat serius karena berpotensi melanggar undang-undang.
Bahkan, menurutnya, persoalan bandara 'siluman' ini bukan hanya melanggar dari aspek hukum, tetapi juga menyangkut keamanan dan kedaulatan negara.
TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR RI [Foto: dok DPR] “Jika benar bandara tersebut sudah beroperasi bertahun-tahun tanpa pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi, bahkan berpotensi melanggar aturan penerbangan, ini persoalan besar," kata TB Hasanuddin dalam keterangan persnya, Kamis (27/11/2025), dilansir laman DPR RI.
"Negara tidak boleh kecolongan seperti ini,” imbuh Mayjen TNI Purnawirawan itu.
Menkeu Purbaya Angkat Bicara
Sementara itu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pihaknya siap mengirim petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menjalankan operasional kepabeanan dan cukai di Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Dilansir Antara, ia berpandangan, terdapat kesalahan kebijakan dalam manajemen dan operasional Bandara IMIP Morowali yang menjadi sumber awal polemik. Dia pun mempertanyakan ketiadaan petugas imigrasi dan bea cukai di bandara tersebut.
Purbaya berpendapat perlu ada intervensi dari pemerintah untuk memperbaiki permasalahan Bandara IMIP Morowali. Dalam konteks itu, Purbaya yakin bisa mengatasi masalah kepabeanan dan cukai di Bandara IMIP Morowali bila memiliki akses berpartisipasi dalam penyelesaian masalah.
Namun, hingga sejauh ini, dia mengaku belum menerima arahan untuk mengambil peran dalam kasus Bandara IMIP Morowali. “Kalau kami diminta masuk, (selesainya) cepat sih. Cuma sekarang belum ada perintah,” ujar Purbaya.
Ilustrasi [Foto: tangkap layar YouTube]Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah memastikan bahwa Bandara IMIP Morowali di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, berstatus resmi dan telah terdaftar di pemerintah.
Wakil Menteri Perhubungan Suntana menyatakan Bandara IMIP Morowali sudah tercatat di Kemenhub dan berstatus resmi.
Awal Kasus
Seperti diketahui, baru-baru ini publik dibuat heboh dengan keberadaan bandara yang beroperasi di dalam komplek PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulteng. Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin pun menyebut bandara ini tidak memiliki perangkat negara, baik Bea Cukai maupun Imigrasi.
Adapun temuan tersebut disampaikan Menhan usai meninjau Latihan Terintegrasi 2025 TNI dan instansi lain di Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (20/11). Menhan menyebut keberadaan bandara tanpa kehadiran negara itu sebagai anomali yang dapat membuat kedaulatan ekonomi Indonesia rawan, bahkan bisa berpengaruh kepada stabilitas nasional.
Temuan ini dikatakan Menhan, juga menjadi salah satu alasan TNI menggelar simulasi latihan intercept (mencegat), terhadap pesawat-pesawat yang dimungkinkan mempunyai indikasi kegiatan-kegiatan ilegal, sekaligus sebagai bentuk kehadiran negara.
Terkait hal tersebut, TB Hasanuddin yang duduk di Komisi pertahanan DPR itu menegaskan bahwa setiap fasilitas bandara termasuk bandara khusus milik perusahaan wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta seluruh regulasi terkait keamanan dan pengawasan negara.
Bandara Objek Vital harus di Bawah Kontrol Negara
“Bandara itu objek vital strategis. Siapa pun pemiliknya, tetap harus berada di bawah kontrol penuh negara," tegas TB Hasanuddin.
"Tidak boleh ada pihak swasta yang menjalankan fasilitas penerbangan seolah-olah itu wilayah privat tanpa pengawasan aparat,” tegas Legislator dari Dapil Jawa Barat IX itu.
TB Hasanuddin juga mengingatkan keberadaan Bea Cukai, Imigrasi, dan otoritas penerbangan adalah mandatory, bukan sebuah opsi. Ia menekankan bahwa setiap pergerakan manusia dan barang lewat udara harus tercatat, diawasi, dan dikendalikan oleh negara.
"Kalau tidak, ini membuka celah masuknya berbagai ancaman penyelundupan, lalu lintas orang tanpa kontrol, sampai potensi ancaman keamanan nasional,” jelas TB Hasanuddin.
Oleh karenanya, TB Hasanuddin mendesak semua pejabat yang diduga membiarkan bandara IMIP beroperasi tanpa pengawasan negara diusut dan ditindak tegas. “Usut dan tindak semua pejabat maupun pihak-pihak lain yang membiarkan Bandara ‘siluman’ di Morowali beroperasi tanpa kendali negara,” tegasnya.