Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba

Forumterkininews.id, Jakarta – Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas kasus narkoba yang menjerat namanya.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3).

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa,” ujar Jaksa.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil barang bukti pengungkapan kasus. Barang bukti narkotika jenis sabu yang disisihkan untuk diedarkan atau dijual ke bandar.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumbar diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Artikel Terkait

PON XXI Aceh-Sumut 2024 Resmi Ditutup, Menko PMK: Sampai Bertemu di PON NTB-NTT

FT News - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan...

Sah! Gamers Cantik Listy Chan Mualaf

Nama Listy Chan, gamers cantik yang sempat populer di...

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...