Hukum

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba

30 Maret 2023 | 00:00 WIB
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba

Forumterkininews.id, Jakarta - Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas kasus narkoba yang menjerat namanya.

rb-1

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3).

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa,” ujar Jaksa.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu

rb-3

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil barang bukti pengungkapan kasus. Barang bukti narkotika jenis sabu yang disisihkan untuk diedarkan atau dijual ke bandar.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumbar diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Tag Hukum Headline Kasus Narkoba Teddy Minahasa PN Jakarta Barat