Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, JPU Ungkap Hal yang Memberatkan
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN) Jakbar.
"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari gram," kata salah satu JPU dalam persidangan di PN Jakbar, Slipi, Kamis (30/3).
Hal tersebut dikatakan jaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama.
Baca Juga: Kemenag Blacklist Travel PT NSWM Penipu Ratusan Jamaah Umrah
Dalam tuntutan JPU, ada sejumlah hal-hal yang memberatkan Irjen Teddy Minahasa, adalah terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis shabu. Kemudian Terdakwa Irjen Teddy Minahasa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia (RI) dengan jabatan Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sumatera Barat.
"Dimana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya Terdakwa Irjen Teddy menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika," sambungnya.
Namun, lanjut jaksa, Terdakwa Irjen Teddy justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu. Sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda Sumbar.
Baca Juga: Anggota PPSU Penganiaya Rekannya Jadi Tersangka
"Dan juga tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ucapnya.
Selanjutnya, perbuatan terdakwa Irjen Teddy Minahasa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang anggotanya kurang lebih sekitar 400.000 personil.
Selain itu, kata JPU, perbuatan Terdakwa Irjen Teddy sebagai Kapolda Sumbar pada waktu itu telah menghianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Sementara hal-hal meringankan terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa tidak ada.