Hukum

Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup

06 Juli 2023 | 00:00 WIB
Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam putusannya menguatkan vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) atas permohonan banding yang diajukan terdakwa Teddy Minahasa.

rb-1

Dengan demikian, terdakwa Teddy Minahasa tetap di vonis penjara seumur hidup dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 9 mei 2023 Nomor 96/pidsus/2023/PN Jakarta Barat yang dimohonkan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Sirande Palayukan dalam pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7).

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Meski demikian, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memutuskan untuk menerima pengajuan vonis banding dari terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, hakim di tingkat banding menetapkan agar Teddy Minahasa untuk tetap berada dalam tahanan. Dan Teddy dibebankan biaya pengadilan tingkat banding sebesar Rp5.000.

Sebelumnya, Majelis hakim PN Jakbar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa penyalahgunaan narkoba, Irjen Teddy Minahasa.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Hakim ketua Jon Sarman Saragih mengatakan, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat membacakan putusan beberapa saat lalu.

Hakim ketua Jon menyebut Teddy tidak mengakui perbuatannya dan perilakunya merusak institusi Polri. Apalagi, menyalahgunakan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Tag Hukum Kasus Narkoba Putusan Banding Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup