Tegas! Ini 3 Perintah Prabowo Terhadap Pagar Laut Misterius di Tangerang
Nasional

Sesuai julukannya pagar laut misteri, keberadaan sosok yang memiliki proyek pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten itu juga ternyata masih menjadi misteri.
Kendati begitu, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengeluarkan tiga perintah tegas terkait persoalan pagar laut misterius itu.
Melalui Sekretaris Gerindra yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, menyampaikan ketiga perintah itu diharapkan bisa dilaksanakan oleh seluruh jajaran.
Baca Juga: Prabowo Panggil Satu per Satu Peraih Adhi Makayasa di Kabinetnya, Beri Pesan Begini
Perintah pertama sebut Muzani adalah penyegelan. Lalu, kedua, adalah pencabutan terhadap pagar laut tersebut. Kemudian, perintah ketiga, agar pihak terkait mengusut siapa pemiliknya.
"Sudah, beliau (Prabowo) sudah setuju pagar laut (disegel), itu disegel," ungkap Muzani dikutip dari sejumlah laman, Kamis (16/1/2025).
"Kemudian yang kedua, beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. (Siapa pemiliknya juga harus) usut begitu," kata Muzani.
Baca Juga: Biodata dan Agama Steven Seagel, Aktor Senior Hollywood yang Bertemu Presiden Prabowo
Muzani juga mengaku belum mengetahui siapa sosok di balik pemilik proyek pagar laut di Tangerang itu.
Mengenai isu yang menyebutkan jika proyek pagar laut tersebut merupakan bagian proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Muzani tak ingin berpolemik.
"Saya tidak sampai di situ pengetahuan saya. Saya Ketua MPR," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, telah menyegel pagar laut yang membentang di enam kecamatan di Tangerang tersebut.
Penyegelan itu dilakukan Ipunk bersama anak buahnya pada Kamis (9/1/2025) lalu.
Ipunk mengungkapkan pihaknya memberi tenggat waktu hingga 20 hari kepada pemilik pagar laut agar segera membongkar sendiri.
Jika tidak, kata dia, KKP-lah yang akan turun tangan sendiri.
"Kami beri waktu, paling lama 10 sampai, 20 hari deh. Kalau tidak bongkar, maka KKP akan bongkar. Yang namanya, laut (jangan) dipagar-pagar seperti itu," tegas Ipunk.
Namun apakah pagar laut di Tangerang dibuat terkait PSN PIK 2, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membantahnya.
Ia memastikan PSN hanya mencakup kawasan mangrove.
Karena itu, Airlangga menegaskan proyek pagar laut bukan merupakan bagian PSN maupun PIK 2.
"Enggak ada (hubungannya pagar laut dengan PSN PIK 2). PSN kan hanya untuk perizinan di kawasan mangrove, bukan PIK 2," kata Airlangga, kemarin.
Bantahan serupa juga telah disampaikan kuasa hukum PSN PIK 2, Muannas Alaidid, sebelumnya.
Muannas menegaskan PSN PIK 2 tidak melakukan pembangunan pagar laut.
Muannas mmemastikan pembangunan pagar laut itu tidak termasuk lokasi PSN maupun PIK 2.
"Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian (pagar laut)" ujarnya.
"Tidak ada kaitan sama sekali dengan pengembang, karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2," imbuh Muannas.
Dalam kasus pagar laus misterius di Tangerang, Banten, Polri melalui Kakorpolaruid Baharkam, Irjen Mohammad Yassin, mengatakan belum ditemukan tindak pidana.
Ia juga mengatakan pihaknya belum menerima laporan mengenai pagar laut tersebut.
"Sampai sejauh ini belum ada tindak pidana yang terjadi," kata Yassin.
Kendati demikian, Yassin memastikan pihaknya akan membantu KKP jika diminta membongkar pagar laut tersebut.
"Betul dari KKP sudah melakukan penyegelan. Apabila KKP akan melakukan pembongkaran dan meminta back up dari Polairud kita siap membantu," ungkapnya.
Yassin berkomitmen pihaknya akan melakukan upaya penegakan hukum jika persoalan pagar laut ini nantinya membuat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Pagar di laut kewenangan dari KKP, apabila ada gejolak sosial/tindak pidana maka tanpa diminta polri akan turun ke lokasi," ujarnya.
Diketahui, pagar laut sepanjang 30 km ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.
Pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait aktivitas pemagaran laut.
Meski demikian, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.