Telat Pulang, Seorang Ayah Tega Aniaya Anak Perempuannya
Daerah

Forumterkininews.id, Medan - Seorang ayah warga Kota Sibolga, Sumatera Utara, diringkus personel Satuan Reskrim Polres Sibolga. Ia nekat aniaya anak perempuannya yang masih dibawah umur akibat telat pulang kerumah.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Rahardja, melalui Kasi Humas AKP R. Sormin, dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/7), dilansir dari Antara, mengatakan pelaku adalah SN (43) warga Jalan Kuda Laut, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga.
Tersangka ditangkap personel Satuan Reskrim, Selasa (13/7) malam, pukul 20.00 WIB di Jalan Pari arah laut, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga.
Baca Juga: Getaran Gempa Terasa Kuat di Medan, BMKG: Pusat Gempa Blangpidie Aceh Kekuatan 6,2 M
"Tersangka melakukan aniaya dengan memukul lengan kanan korban yang masih berumur 13 tahun itu menggunakan sendal sebanyak tiga kali, menjambak rambut dengan menggunakan tangan kiri, dan mendorong kepalanya ke dinding rumah pada hari Senin (12/7) pukul 17.30 WIB," ujarnya.
Kasi Humas mengatakan, saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
"Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (4) UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000," kata Kasi Humas Polres Sibolga.
Baca Juga: 40 Atlet MIN Siap Bertarung di Kejuaraan Sepatu Roda Pemula Sumut 2024