Telusuri Asal-usul Pengembalian Rp27 Miliar, Kantor Maqdir Ismail Digeledah

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor advokat Maqdir Ismail – kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan – dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS 4G Kemenkominfo.

Penggeledahan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan tersebut untuk mengetahui asal-usul pengembalian uang Rp27 miliar yang tidak diketahui identitasnya.

“Pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan uang tersebut,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi di gedung bundar Kejagung, Jakarta.

Ia mengatakan pihaknya baru mengetahui pengembalian uang Rp 27 miliar itu diserahkan oleh seseorang berinisial S di kantor Maqdir, terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang menjerat terdakwa Irwan Hermawan.

“Karena baru hari ini juga kita menerima informasi dari Pak Maqdir bahwa penyerahan itu ada di kantornya,” ucapnya.

Kata dia, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti sosok pemberi uang tersebut. Sebab Maqdir tidak bisa menjelaskan kepada tim jaksa penyidik soal sosok yang mengembalikan Rp 27 miliar.

“Telah kami panggil saudara Maqdir Ismail terkait informasi adanya penyerahan sejumlah uang kepada beliau yang katanya dalam rangka untuk mengembalikan uang terkait perkara BTS 4G,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menerima uang dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat senilai USD 1,8 juta atau Rp27 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo.

Uang itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Maqdir, berasal dari seseorang berinisial S.

Uang itu diserahkan oleh Maqdir Ismail yang merupakan pengacara terdakwa Irwan Hermawan.

Saat ini, Kejagung tengah menelusuri asal-usul dan kaitan uang Rp 27 miliar itu dengan perkara korupsi menara BTS 4G Kominfo.

BACA JUGA:   Putri Candrawathi Mengaku Menangis Saat Diminta Ahli Poligraf Ceritakan Kekerasan Seksual

“Kami telah menerima penyerahan uang sebesar USD 1,8 juta atau setara dengan Rp 27 miliar dan selanjutnya, dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal usul uang tersebut, yang bersangkutan kami periksa,” ucap Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (13/7).

Kata dia, saat diperiksa, Maqdir mengaku tidak tahu soal latar belakang S yang menyerahkan uang Rp 27 miliar itu.

“Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu,” tegasnya.

Artikel Terkait