Terdakwa PT Sinarmas Asset Management Divonis Bersalah dan Denda Rp1 Miliar

Hukum

Kamis, 31 Maret 2022 | 00:00 WIB
Terdakwa PT Sinarmas Asset Management Divonis Bersalah dan Denda Rp1 Miliar

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa korporasi PT Sinarmas Asset Management divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008- 2018.

rb-1

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Korporasi PT Sinarmas Asset Management terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum.

"Menyatakan Terdakwa Korporasi PT Sinarmas Asset Management tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebagaimana Dakwaan Kedua Primair dan Dakwaan Kedua Subsidair," ucap majelis hakim dalam amar putusannya, Rabu (30/3).

Baca Juga: Perbedaan Pasal Sangkaan Versi Polisi dengan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J

rb-3

Terdakwa PT Sinarmas Asset Management diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Namun jika tidak mampu membayar, maka asetnya akan disita untuk dilelang.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Korporasi PT Sinarmas Asset Management dengan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000," jelasnya.

Lebih lanjut kata Ketut, dalam perkara korupsi dana investasi, mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp.16.807.283.375.000,00 (Rp 16 triliunan lebih).

Baca Juga: Soal Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Beberkan Fakta Baru

Hal tersebut sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor:35/S/II/03/2020 tertanggal 9 Maret 2020.

"Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir," ucap Ketut.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni, membayar uang senilai lebih dari Rp70 miliar. Perkara tindak pidana korupsi dana investasi PT Jiwasraya telah menyeret lebih dari 10 manager investasi.

Tag Hukum Dana Investasi Denda Rp 1 Miliar PT Jiwasraya PT Sinarmas Asset Managemen Terdakwa Korporasi

Terkini