Hukum

Terjadi di Makassar, Dua Pelaku Kejahatan Susui Bayinya di Dalam Sel Penjara

29 September 2022 | 00:00 WIB
Terjadi di Makassar, Dua Pelaku Kejahatan Susui Bayinya di Dalam Sel Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta - Dua orang ibu di Makassar, Sulawesi Utara, membawa anaknya ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Makassar. Anak-anak itu dibawa karena masih membutuhkan asupan air susu ibu (ASI). Kedua ibu tersebut berinisial DN dan PT.

rb-1

DN dikektahui memiliki anak berusia 3 tahun dan 1 tahun 9 bulan. Sementara PT memiliki satu anak berusia 1 tahun 4 bulan. Keduanya disebut sudah membawa anaknya sejak 5 sampai 6 bulan lalu. Mereka tinggal bersama anaknya di dalam sel tahanan Rutan Kelas I Makassar.

DN merupakan narapidana kasus penggelapan. Dia divonis 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus tersebut dan tak lama lagi akan bebas. Sedangkan PT tersandung kasus narkotika dan divonis hukum penjara selama 4 tahun.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

"Iya ada dua bayi yang ikut bersama ibunya karena masih menyusui. Kalau ibunya masih menjalani masa hukumannya di Rutan Makassar," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sulsel, Suprapto, beberapa waktu lalu.

Para ibu tersebut, beber Suprapto mengajukan agar anaknya bisa ikut ke dalam rutan. Pihak rutan pun tidak dapat menolak dengan alasan bayi mereka masih harus mendapatkan ASI.

"Ibunya yang mengajukan ke rutan. Tidak bisa ditolak karena anak itu masih menyusui," terangnya.

Baca Juga: PMI Kota Tangerang Luncurkan Aplikasi di Hari Ulang Tahunnya

Seharusnya, kata Suprapto, para terpidana itu mengajukan keringanan sebelum ada putusan pengadilan.

"Harusnya sebelum diputuskan, mengajukan di pengadilan. Rutan cuma menjalankan putusan pengadilan. Rutan juga tidak ada haknya memberikan keringanan," terangnya.

Tag Daerah Hukum Ibu Tahanan Bayi Menyusui