Terkait Tewasnya Brigadir J, Mahfud MD Sebut Ada Tiga Tersangka

Forumterkininews.id, Jakarta – Pihak kepolisian terus dalami kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, Menko Polhukam Mahfud MD secara mengejutkan menyebutkan, ada tersangka ketiga. Padahal baru dua yang diumumkan.

Dari para tersangka yang ada, kata Mahfud, akan berkembang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.

“Kan tersangka-nya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana,” kata Mahfud saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/8).

Namun hingga saat ini, tim khusus (Timsus) penyidik Bareskrim telah menetapkan dua personel polri sebagai tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemudian tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bharada E dan Brigadir RR merupakan supir dan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Mahfud meyakini penetapan tersangka akan mengarah pada peran dari Bharada E dan Brigadir RR, maupun tersangka lainnya sebagai tersangka eksekutor atau aktor intelektual yang memberikan perintah kepada pelaku untuk membunuh.

Menurut dia, penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinilai cepat, mengingat kasus tersebut yang memiliki kode senyap atau “code of silence”.

“Perkembangannya sebenarnya cepat, kasus yang seperti itu yang punya ‘code of silence’ itu sekarang sudah tersangka. Kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah ‘bedol deso’. Saya kira yang dilakukan Polri itu tahapan-tahapan-nya dan kecepatannya cukup lumayan tidak jelek banget,” papar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menilai skenario tewasnya Brigadir J sudah mulai terungkap berkat dukungan pengawalan dari media dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (Non-Governmental Organization).

BACA JUGA:   Polda Metro Jaya Diminta Tangani Perwira Polda Papua Terlibat Narkoba

Jika tidak adanya pengawalan kasus dari sejumlah pihak, kasus Brigadir J berpotensi menjadi “dark number case” atau perkara yang tidak terungkap pelakunya.

Artikel Terkait