Terkuak! Gus Miftah Belum Lapor LHKPN, Intip Gajinya sebagai Utusan Presiden
Hukum

Sosok Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah kini tengah mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Ini setelah videonya hina seorang pedagang es viral di media sosial.
Banyak publik mengecam sikap Gus Miftah sebagai pendakwah yang dinilai arogan. Terlebih ia belum lama dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keamanan.
Kekinian diketahui bahwa Gus Miftah sebagai penyelenggara negara belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: Kalah Jauh Dari Ahmad Dhani, Total Kekayaan Once Mekel Cuma Rp29 Miliar
Hal ini dikonfirmasi Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media.
"Yang bersangkutan (Gus Miftah) belum lapor," ujarnya, Rabu (4/12/2024).
Budi melanjutkan, kekinian Sebagian dari LHKPN yang diserahkan oleh menteri, wakil menteri, kepala badan/Lembaga, penasihat, utusan serta staf khusus Presiden masih dalam proses verifikasi.
Baca Juga: Nadin Hamizah Syok Berobat ke Dokter, Bukannya Dikasih Resep Tapi Minta Follback
"Sebagian lainnya, ada yang masih melengkapi surat kuasa untuk kemudian bisa dipublikasikan," ujar Budi.
Berdasar data KPK per tanggal 3 Desember 2024, sudah 36 dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri yang telah melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan 16 orang lainnya belum melaporkan LHKPN-nya.
Lalu, 30 dari 57 Wakil Menteri/ Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri sudah lapor LHKPN, 27 sisanya belum lapor.
Selanjutnya, 6 dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus sudah melaporkan LHKPN-nya, dan 9 lainnya belum lapor.
Secara keseluruhan dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor.
"Artinya 58 persen (anggota) Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya," ujar Budi.
Berdasarkan penulusuran ftnews.co.id di e-LHKPN KPK pada Rabu (4/12/2024) sore, tidak diketemukan laporan LHKPN Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.
Gaji Gus Miftah
Diketahui, pada 22 Oktober 2024 lalu, Gus Miftah menjadi salah satu tokoh yang dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai penasihat khusus dan utusan presiden.
Gus Miftah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Besaran gaji penasihat dan utusan khusus presiden telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Aturan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pada Pasal 6 tertulis soal hak keuangan dan fasilitas bagi penasihat presiden. "Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," demikian bunyi pasal tersebut.
Itu artinya, Gus Miftah bakal menerima gaji pokok Rp 5.040.000. Dia juga akan menerima tunjangan Rp 13.608.000 per bulan.
Jadi total gaji Gus Miftah setiap bulannya sebagai utusan presiden adalah Rp 18.648.000.