Terkuak, Pelaku Mutilasi Kenal dan Pernah Cabuli Korban Tahun 2015

Hukum

Selasa, 26 Juli 2022 | 00:00 WIB
Terkuak, Pelaku Mutilasi Kenal dan Pernah Cabuli Korban Tahun 2015

Forumterkininews.id, Jakarta - Pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang diketahui berinisial IS (32), warga Kabupaten Tegal. IS diketahui merupakan residivis kasus pencabulan di Kabupaten Tegal pada 2015 lalu.

rb-1

Kepala Polda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, korban pembunuhan bernama Kholidatunn'imah (24), warga Kabupaten Tegal. Dari keterangan pelaku diketahui, korban sebelumnya pernah dicabuli pada 2015.

"Pelaku ini dihukum 10 tahun. Setelah menjalani enam tahun bebas, kembali mencari korban," kata Kapolda dalam konferensi pers di Markas Polres Semarang, Selasa, (26/7).

Baca Juga: PPSU yang Jalan Kaki ke Balai Kota Jalani Tes untuk Kembali Bekerja

rb-3

Kholidatunn'imah memiliki seorang anak berusia lima tahun. Dirinya bekerja di perusahaan konveksi, PT Wory, di Kabupaten Semarang. Adapun lokasi pembunuhan, lanjut Luthfi, terjadi di tempat indekos korban di Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Semarang, Minggu, (17/7).

Ia menjelaskan IS dan Kholidatunn'imah terlibat perselisihan saat berada di indekos. IS mengaku tersinggung dengan ucapan Kholidatunn'imah sebelum akhirnya mencekiknya hingga tewas.

"Karena bingung, pelaku memutuskan untuk memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian," katanya.

Baca Juga: Kompolnas Desak Polri Gelar Sidang Etik Pemecatan Ferdy Sambo

Ia menuturkan bagian tubuh Kholidatunn'imah pertama kali ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Klero, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, pada 24 Juli 2022. Kemudian, dari hasil pemeriksaan di lokasi penemuan, petugas menemukan kartu ATM yang menjadi titik awal pengungkapan identitas korban. Atas perbuatannya, IS dijerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan.

Sebelumnya, potongan tubuh manusia ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Kretek di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang, pada Minggu (24/7). Sementara potongan tubuh lain ditemukan, yang di antaranya kepala, 11 km dari titik penemuan pertama. Adapun anggota tubuh yang ditemukan itu antara lain dua tangan. Masing-masing kanan dan kiri, serta potongan tulang. Polisi menyebut potongan tubuh manusia tersebut diduga korban mutilasi.

Tag Daerah Hukum Pencabulan Pelaku Polda Jawa Tengah Mutilasi Sakit Hati

Terkini