Terlibat Kasus TPPO Penjualan Organ Tubuh, Aipda M Bakal Diperiksa Propam

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi masih mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan organ tubuh yang dilakukan oleh dua belas tersangka, di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Aipda M yang ditetapkan sebagai tersangka bakal dilakukan pemeriksaan oleh Propam.

“Sekarang sudah jelas pidana ya, ancaman pidana. Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan propam nantinya. Baik itu melalui kode etik atau pidana,” ujar Trunoyudo, di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (21/7).

Sementara itu ia belum dapat menjelaskan secara detail proses yang akan dilakukan Propam. Pasalnya hal ini harus akan ditentukan dalam mekanisme sidang etik.

“Itu melalui mekanisme. Saya tidak bisa mendahului karena ada mekanisme proses sidang. Tentu melalui mekanisme proses sidang dulu, keputusannya seperti apa tentu melalui proses mekanisme sidang,” kata Trunoyudo.

Sebelumnya diberitakan, Polisi mengungkapkan peran Apida M. Dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan organ tubuh (ginjal).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa Aipda M merupakan orang yang tergabung dalam non sindikat bersama oknum petugas imigrasi berinisial AH (38).

“Keterlibatan aipda M sebagaimana kita sebutkan non sindikat. Dia tergabung setelah terjadinya tindak pidana ini,” kata Hengki, dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (21/7).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Apida M keterlibatannya dalam kasus TPPO yakni membantu para tersangka untuk menghindari kejaran petugas.

“Intuk menghindari kejaran petugas, HP (tersangka) dan simcard suruh ganti dan berpindah pindah tempat sehingga kami mengalami kesulitan mengungkap sindikat ini,” ujar Hengki.

Sementara itu Aipda M menerima upah ratusan juta dari para tersangka saat membantu melancarkan aksinya tersebut.

BACA JUGA:   Laporkan Penipuan Giveaway, Baim Wong Sambangi Polda Metro Jaya

“Kemudian dia melakukan tindakan hukum orang ini mencari bantuan dan aipda M ini menyatakan yang bersangkutan. Kemudian menerima Rp612 juta,” ucap Hengki.

Artikel Terkait