Terlibat Suap, Lima Mantan Pemain Perserang Dihukum PSSI

Olahraga

Kamis, 04 November 2021 | 00:00 WIB
Terlibat Suap, Lima Mantan Pemain Perserang Dihukum PSSI

Forumterkininews.id, Jakarta – Lima pemain klub Perserang Serang dijatuhi hukuman oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI berupa larangan beraktivitas dalam dunia sepakbola, menyusul keterlibatan mereka dalam percobaan suap dalam laga Liga 2 musim 2021-2022.

rb-1

Selain tidak boleh aktif selama beberapa tahun, kelimanya juga harus membayar denda hingga puluhan juta rupiah. Kelima pemain tersebut, yakni Eka Dwi Susanto, Fandy Eky, Ivan Julyandhy, Ade Ivan Hafilah dan Aray Suhendri.

Hukuman bagi para pemain tersebut diungkapkan Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu (3/11). Sidang marathon selama tiga hari tersebut berlangsung hingga Rabu dini hari WIB di kantor PSSI, Jakarta.

Baca Juga: PN Tipikor Palembang Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara ke Alex Noerdin

rb-3

"Perbuatan yang sangat tercela. Ini sangat merusak persepakbolaan Indonesia, klub dan PSSI,” kata pensiunan Polri bintang dua ini.

Sebagaimana ramai diberitakan, kasus pengaturan skor di kompetisi Liga 2 yang melibatkan Perserang diungkapkan manajer tim Perserang Babay Karnawi beberapa waktu lalu. Babay mengatakan, sejumlah pemainnya terlibat suap dalam pertandingan yang melibatkan timnya dengan Dewa United, Persekat Tegal, dan Badak Lampung. Buntutnya, manajemen Perserang langsung memecat para pemainnya yang terlibat. Ia juga melaporkan kasus itu kepada PSSI.

Ditegaskan Erwin, mengenai kadar hukuman yang dijatuhkan Komdis PSSI kepada para pemain tersebut dilihat dari peran dan keterlibatan masing-masing. Dari kelima pemain yang terlibat, satu pemain, yakni Eka Dwi Susanto, dianggap sebagai aktor utama kasus ini dihukum larangan beraktivitas di sepakbola selama lima tahun. Selain itu dia dilarang memasuki stadion dalam rentang waktu yang sama. Eka juga diharuskan membayar denda sebesar Rp30 juta.

Baca Juga: Mengendarai Fortuner, Tim LPSK Sambangi Rumah Pribadi Ferdy Sambo

Erwin menambahkan, Eka merupakan orang pertama yang menerima telepon dari seseorang yang diduga "bandar". Tujuannya agar Perserang mengalah dengan iming-iming uang sebesar Rp150 juta. Usai menerima terlepon Eka kemudian mengajak teman-temannnya menjalankan “misi” tersebut.

Sementara itu mantan pelatih Perserang Putut Widjanarko, yang sempat dicurigai terlibat dalam kasus ini, Komdis PSSI menyatakan yang bersangkutan tidak terlibat dan tak bersalah.

Selain kelima pemain Perserang, ada satu pemain di luar klub Perserang yang jug dihukum karena terbukti mencoba melakukan suap, yakni Muhammad Diksi Hendika, pemain klub Liga 3 Persic Cilegon.

Menurut Komdis PSSI, Diksi sempat melakukan kontak melalui telepon kepada penjaga gawang Perserang Yogi Triana. Diksi meminta kepada Yogi agar gawangnya jangan sampai kebobolan. Sejumlah imbalan kepada Yogi juga disiapkan Diksi. Namun, kasus ini terpisah dengan apa yang dilakukan lima mantan pemain Perserang yang dihukum.

“Diksi hanya  bertaruh dengan temannya. Tapi, ini perbuatan yang sangat tidak baik," kata Erwin.

Putusan Lengkap Komdis PSSI:

  1. Eka Dwi Susanto (mantan pemain Perserang Serang) sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 30 juta, dan 60 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
  2. Fandy Edy (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 48 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 20 juta, dan 48 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
  3. Ivan Julyandhy (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
  4. Ade Ivan Hafilah (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
  5. Aray Suhendri (mantan pemain Perserang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
  6. Muhammad Diksi Hendika (Persic, Cilegon) dikenakan sanksi 12 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 12 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

Tag Olahraga Headline Kasus Suap Komdis PSSI Liga 2 Perserang Serang PSSI

Terkini