Ternyata Kejagung Sudah ke Lapas Sukamiskin Periksa Emirsyah Satar

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa eks Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Pemeriksaan ini terkait perkara dugaan korupsi penyewaan pesawat jenis ATR 72-600 selama periode 2005-2014.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Supardi mengaku telah mengerahkan tim penyidik untuk memeriksa Emirsyah di lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Sudah kita mintai keterangan (Emirsyah), kan posisinya di tahanan. Kita yang datang ke sana,” kata Supardi, Rabu (12/1).

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan Senin pekan lalu. “Sudah kami periksa pada pekan lalu,” jelasnya.

Diketahui, saat ini Emirsyah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat, sejak Februari 2021.

Ia dihukum 8 tahun penjara atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus, Rolls-Royce, ATR, dan Bombardier yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Supardi mengungkapkan, pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi penyewaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Dalam waktu dekat, tim penyidik pidsus akan menentukan kelanjutan status dalam kasus tersebut, apakah dinaikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka  perkara korupsi di Garuda.

“Mudah-mudahan nanti hari Jumat malam atau Seninnya kita sudah bisa mengambil sikap,” tegas Supardi.

Artikel Terkait