Tersangka Indra Kenz akan Disidangkan di Pengadilan Tangerang, Ini Dakwaan Jaksa

Forumterkininews.id, Jakarta – Tersangka perkara tindak pidana judi online melalui aplikasi binary option Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Indra Kenz terjerat tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan penipuan. Juga tindak pidana pencucian uang.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan JPU berpendapat, dari hasil penyidikan dan penelitian, dapat dilakukan penuntutan.

Dalam dakwaan, Indra Kenz diancam pidana, pertama melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP.

“Setelah pelimpahan berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan terdakwa serta saksi-saksi di persidangan. Hal ini dilakukan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang,” kata Ketut, Rabu (3/8).

Diketahui, Indra Kenz adalah bekas afiliator aplikasi binary option Binomo aplikasi investasi bodong. Indra Kenz disangka menipu dengan menawarkan keuntungan investasi bodong Binomo.

Penipuan investasi aplikasi Binomo disebut merugikan 108 korban dengan total kerugian sebesar Rp 73,1 miliar.

Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka. Di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, tiga rumah. Selanjutnya 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp 1,64 miliar.

Indra Kenz dan Fakarich sendiri bertindak sebagai afiliator yang bertugas untuk merekrut orang agar mau bermain dalam aplikasi penipuan berkedok investasi tersebut.

Artikel Terkait