Tersangka IWW Diduga Terima Uang dari Eksportir Minyak Goreng

Forumterkininews.id, Jakarta -Tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) diduga menerima sejumlah uang dari tiga tersangka yang merupakan grup perusahaan eksportir CPO (crude palm oil) sebagai imbalan mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE).

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan terkait pemberian uang  dari perusahaan eksportir ke tersangka IWW.

“Kira-kira ada yang gratis nggak kalau umpamanya dia tabrak aturan?” tanya Febrie di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (20/4).

Hanya saja, dirinya belum bisa mengungkap jumlah uang atau aliran dana yang diterima IWW dari perusahaan eksportir minyak goreng tersebut. Menurutnya, masih perlu didalami oleh tim penyidik.

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya atau minyak goreng, tim penyidik Kejagung telah menetapkan 4 tersangka, yakni IWW, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Pierre Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas.

Sebelumnya, tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) tengah menghitung jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak goreng pada 2021-2022.

Artikel Terkait