Tersangka Pembobol Rekening Nasabah BCA Rp100 Juta WN Malaysia Ditangkap Polisi

Daerah

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:26 WIB
Tersangka Pembobol Rekening Nasabah BCA Rp100 Juta WN Malaysia Ditangkap Polisi
Salah satu tersangka pelaku membobol rekening nasabah BCA/Foto: tangkap layar

Kasus pembobolan rekening nasabah BCA akhirnya terungkap. Pelakunya dua orang, OKH (53) dan CY (29), warga negara Malaysia. Keduanya ditangkap penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.

rb-1

Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus megungkapkan, dua pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan blasting SMS (SMS Fake seolah-olah SMS Resmi) membobol uang nasabah bank BCA. Uang nasabah BCA itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Modus Operandi

rb-3

Ilustrasi/Foto: IstimewaIlustrasi/Foto: Istimewa

Fian Yunus menjelaskan, berdasarkan keterangan dari nasabah bank BCA berinisial AEF yang menjadi korban, akibat blasting SMS AEF mengalami kerugian sekitar 100 juta. "Pelaku dengan peralatannya berhenti di lokasi keramaian, kemudian membuat daftar SMS yang menggunakan logo bank BCA," ucap Fian Yunus, dilansir Humas Polri.

Kemudian, kata Fian, pelaku melakukan blasting SMS berupa pesan teks yang berisi informasi terkait masa berlaku poin bank yang akan habis dan disisipkan link phising yang seolah-olah dari bank BCA.

Jika link phising itu di klik oleh penerima, maka rekening bank dari si penerima SMA akan dikuasai dan isi tabungannya akan dikuras oleh tersangka. "Pelaku melakukan blasting dengan alat yang sudah di setting oleh tersangka LW (DPO) di dalam mobil," tutur Fian.

Masyarakat Diimbau tak Buka Link tak Dikenal

Ditresiber Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam melakukan aktivitas digital dan tak membuka link yang tidak dikenal serta jangan mengisi identitas diri pada formulir yang tidak tahu kebenarannya. Pihaknya juga berkomitmen menjadi garda terdepat melawan kejahatan cyber dan memastikan hukum tetap terjaga di ranah digital.

Salah satu pelaku pembobol rekening nasabah BCA/Foto: tangkap layar Instagram Polda Metro JayaSalah satu pelaku pembobol rekening nasabah BCA/Foto: tangkap layar Instagram Polda Metro Jaya

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Selain itu, juga dikenakan Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.***

Tag Pembobol Rekening Nasabah BCA Ditangkap

Terkini