Polisi Tangkap 2 WN China Kasus Penipuan SMS Sedot Uang Nasabah, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Hukum

Senin, 24 Maret 2025 | 17:36 WIB
Polisi Tangkap 2 WN China Kasus Penipuan SMS Sedot Uang Nasabah, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Polisi menangkap 2 WN China kasus penipuan SMS sedot dana nasabah. [Dok Divhumas Polri]

Polisi menangkap dua orang warga negara (WN) China terkait kasus penipuan online memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal.

rb-1

Korban yang membuka SMS yang disebar oleh pelaku, seketika uang di dalam rekeningnya habis kesedot pelaku.

"Dua warga negara asing asal Cina ditangkap dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam keterangan tertulis yang diterima FT News, Senin (24/3/2025).

Baca Juga: Penipuan Online Berkedok Trading Saham dan Kripto Terungkap, 90 Orang Jadi Korban, Kerugian Rp105 Miliar

rb-3

Ia menjelaskan terungkap ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan.

Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada. [dok Humas Polri]

Delapan korban yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp289 juta. Dari hasil pendalaman, total kerugian yang tercatat telah mencapai Rp473 juta dari 12 korban.

"Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar," ungkapnya.

Baca Juga: Bareskrim Pastikan WN China Otak Pinjol Ilegal Diadili di Indonesia

Karena sinyal palsu ini lebih kuat, kata Wahyu, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank.

Kedua tersangka yang ditangkap yakni, berinisial XY dan YXC. Mereka hanya berperan sebagai operator lapangan, dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.

"Keduanya ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS.

Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” ungkap Komjen Wahyu.

Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis, dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.

Polri mengungkap kasus penipuan online lewat SMS. [dok Divhumas Polri]

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Kemudian UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.

"Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar," katanya.

Polri menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi ini dari luar negeri. Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, dan jika diperlukan, Interpol, akan dilakukan untuk menelusuri jaringan internasional di balik kejahatan ini.

Komjen Wahyu pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan.

“Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba dikasih informasi poin atau saldo dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal. Tapi kadang karena ada tawaran iming-iming hadiah, orang bisa langsung terpengaruh,” pungkasnya.

Tag WN China SMS Penipuan Online sedot dana nasabah

Terkini