Terungkap! Pengemudi Arogan Berpelat Palsu Ternyata Kendarai Mobil Baru
Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi mengungkap fakta baru di balik insiden pengemudi mobil berinisial M (26) menggunakan pelat palsu dinas Polri saat arogan di jalan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian mengatakan, tersangka saat melancarkan aksinya menggunakan mobil yang baru ia beli.
“Mobil yang bersangkutan adalah mobil baru. Semestinya tidak boleh ia gunakan di jalan raya sampai keluarnya tanda kendaraan yang resmi,†kata Samian, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/10).
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Kemudian akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara.
“Pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,†ujar Samian.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi pengemudi mobil berpelat nomor dinas Polri mengancam pengendara lain menggunakan besi.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Dalam video yang akun instagram @lowslow.indonesia unggah, tampak video tersebut terekam oleh dashcam mobil.