Terungkap! Pengemudi Arogan Berpelat Palsu Ternyata Kendarai Mobil Baru
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi mengungkap fakta baru di balik insiden pengemudi mobil berinisial M (26) menggunakan pelat palsu dinas Polri saat arogan di jalan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian mengatakan, tersangka saat melancarkan aksinya menggunakan mobil yang baru ia beli.
“Mobil yang bersangkutan adalah mobil baru. Semestinya tidak boleh ia gunakan di jalan raya sampai keluarnya tanda kendaraan yang resmi,†kata Samian, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/10).
Baca Juga: Polisi Turun Tangan Selidiki Penipuan dengan Modus Penjualan Hewan Kurban
Kemudian akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara.
“Pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,†ujar Samian.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi pengemudi mobil berpelat nomor dinas Polri mengancam pengendara lain menggunakan besi.
Baca Juga: Polri Sebut Timsus dan Polres Jaksel Berbeda Penyelidikan
Dalam video yang akun instagram @lowslow.indonesia unggah, tampak video tersebut terekam oleh dashcam mobil.