Tidak Menyesal jadi Hal Memberatkan Vonis Hendra Kurniawan

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Hendra Kurniawan dijatuhkan vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini terkait kasus perintangan penyidikan atau pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (27/2).

Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membeberkan sejumlah hal yang memberatkan vonis Hendra Kurniawan.

“Sebelum hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa,” ucap Hakim Ahmad Suhel, di PN Jaksel, pada Senin (27/2).

Lebih lanjut ia mengatakan, hal memberatkan vonis Hendra Kurniawan adalah terdakwa dinilai tidak menyesali perbuatannya. Terutama saat terlibat kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

“Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan,” kata Hakim Ahmad Suhel.

Selain itu Hendra Kurniawan dinilai berbelit saat memberikan keterangan mengenai kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Terdakwa berbelit belit dalam persidangan,” ucap Hakim Ahmad Suhel.

Vonis

Untuk diketahui, Terdakwa Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara atas kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat membacakan draft vonis terdakwa Hendra Kurniawan, Senin (27/2).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara tiga tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara,” ucap Hakim Ahmad Suhel.

Lebih lanjut ia mengatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Turut serta mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya,” kata Hakim Ahmad Suhel.

BACA JUGA:   Viral Video Mario Pakai Tali Ties Sendiri Kapolda Berterima Kasih pada Warganet

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Terkait