Tiga Pejabat Universitas Udayana Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Dana Sumbangan

Hukum

Senin, 13 Februari 2023 | 00:00 WIB
Tiga Pejabat Universitas Udayana Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Dana Sumbangan

Forumterkininews.id, Jakarta - Tiga pejabat di lingkungan Universitas Udayana ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri. Penetapan ini diumumkan Kejaksaan Tinggi Bali.

rb-1

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto di Denpasar, mengatakan, ketiga pejabat PTN tersebut, yakni IKB, IMY dan NPS. Penetapan ketiga tersangkat tersebut, kata Luga, dilakukan setelah sejak 24 Oktober 2022.

Penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakan sejumlah tindakan penyidikan. Baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan maupun penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.

Baca Juga: Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejaksaan

rb-3

"Semuanya dilakukan untuk mencari, serta mengumpulkan bukti. Dimana dengan  bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi," ujarnya.

Ia mengatakan penyidik menetapkan IKB dan IMY sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021. Kemudian NPS sebagai tersangka dengan kasus yang sama tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.

Menurut dia, kegiatan pejabat yang terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana itu patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa. Terutama dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di universitas tersebut.

Baca Juga: Mahfud Tegaskan Anak Pejabat DJP Harus Diproses Secara Hukum

Ketiga tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ia menyebut dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp3,8 milyar. Jumlah tersebut berpotensi meningkat seiring pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Tag Daerah Hukum Pejabat Dana Sumbangan Kejakasaan Tinggi Bali Penyalahgunaan Universitas Udayana

Terkini