Timsus Dalami Kemungkinan Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim Khusus (Timsus) yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono bersama penyidik Bareskrim masih mendalami terkait mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan atau tidak terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Timsus bersama tim penyidik Bareskrim mendalami hal tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kematian Brigadir J.

“Terkait apakah FS (Ferdy Sambo) ikut menembak Brigadir J, sedang dilakukan pendalaman. Karena ada beberapa pendalaman terkait saksi kemudian bukti scientific yang sedang kami dalami,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8) malam.

Sejauh ini, kata Sigit, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Timsus gabungan bersama Inspektorat Khusus (Irsus) dan Bareskrim, bahwa Irjen Ferdy Sambo (FS) melakukan penembakan ke arah dinding untuk membuat skenario agar seolah-olah terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada RE (E).

“Kemudian yang digunakan (Irjen Ferdy Sambo) melakukan penembakan ke dinding adalah menggunakan senjata api milik saudara J (Brigadir Yosua),” ujarnya.

Sementara seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada RE untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah saudara FS dengan gunakan senjata milik saudara Bripka RR,” tuturnya.

Sementara itu alasan dan motif tersangka Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bharada RE untuk menembak Brigadir J, kata Sigit, timsus penyidik masih mendalami dengan memeriksa sejumlah saksi.

Hingga kini, Timsus Polri belum bisa menyimpulkan atas kasus kematian Brigadir J, karena masih melakukan penyidikan dan memeriksa ahli dan saksi, antara lain Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan ajudan jenderal polisi bintang dua itu.

“Motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap ibu Putri,” jelasnya.

“Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan. Namun yang pasti ini (motif) jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan. Dan untuk apa kesimpulannya, tim saat ini terus bekerja,” paparnya.

“Ada beberapa saksi yang saat ini diperiksa. Namun yang paling penting peristiwa utamanya apakah tembak menembak atau yang terjadi penembakan ini saya kira sudah dijelaskan secara terang,” tambah dia.

BACA JUGA:   Polisi Selidiki Motif Pria Bunuh dan Mutilasi Wanita di Bekasi

Kapolri berharap kasus kematian Brigadir J bisa segera dituntaskan hingga dilimpahkan ke jaksa peneliti.

“Kasus ini bisa segera tuntas dan segera kita limpahkan ke kejaksaan untuk segera bisa diproses sidang,” tegasnya.

Diketahui dalam kasus penembakan ini, Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati karena dijerat atau disangkakan melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 jo pasal 55 dan jo pasal 56 KUHP.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsidair 338 junto pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8) malam.

Hingga kini, kata Agus, Tim Khusus (Timsus) yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan penyidik Bareskrim menetapkan empat tersangka, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Kemudian tersangka Bharada RE (E) telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo (FS). Bharada E disangkakan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Kemudian tersangka Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban Brigadir J, dan juga diduga ikut merencanakan pembunuhan terhadap mantan supir pribadi istri Ferdy Sambo.

Sementara tersangka KM yang merupakan supir sekaligus Asisten Rumah Tangga (ART) turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Tersangka Bripka RR dan supir sekaligus Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Irjen Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsidair 338 junto pasal 55-56 KUHP.

Kemudian, tersangka Irjen FS diduga merencanakan pembunuhan dan melakukan skenario yang tidak berdasarkan peristiwa atau fakta yang sebenarnya di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan membuat peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” ujar Komjen Agus.

Artikel Terkait