Tok! AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

Hukum

Senin, 27 Maret 2023 | 00:00 WIB
Tok! AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin, 27 Maret 2023.

rb-1

Terdakwa Doddy dituntut JPU dengan hukuman 20 tahun penjara, dan telah terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata salah satu JPU dalam membacakan tuntutannya di PN Jakbar, Jakarta, Senin (27/3).

Baca Juga: Eks Pimpinan MK Angkat Bicara Soal Putusan Pemilu Ditunda

rb-3

Sementara itu, kata JPU, hal-hal yang meringankan bagi terdakwa AKBP Doddy, karena mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatan yang dilakukan terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

"Mengakui dan menyesali perbuatannya," jelasnya.

Kemudian lanjut jaksa, dalam pertimbangannya, hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa AKBP Dody, karena menukar barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas pada saat menjadi Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Baca Juga: Jaket Ikonik Michael Jackson Bakal Dilelang di London

"Terdakwa telah menukar dan menjadi perantara," ucap JPU.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa Dody sebagai anggota kepolisian RI dengan jabatan Kepala Polisi Resort Bukit Tinggi seharusnya memberantas, tapi terdakwa malah melibatkan diri sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum yang anggotanya sebanyak 400 ribu personel," ucap JPU.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," sambungnya.

Sebelumnya, terdakwa AKBP Dody dalam surat dakwaan jaksa, telah melakukan penukaran lima kilogram sabu. Barang haram itu ditukar dengan tawas dari barang bukti 41,4 kilogram sabu hasil sita Polres Bukittinggi.

Penukaran diduga atas perintah Irjen Teddy Minahasa kepada Dody, kemudian juga melibatkan Syamsul Ma'arif alias Arif. Lima kilogram sabu yang ditukar kemudian dibawa melalui jalur darat dan oper narkoba itu terjadi lagi setelah penyebrangan dari Pelabuhan Merak, Banten.

Barang yang dibawa diserahkan kepada Linda Pujiastuti untuk dicarikan pembeli. Kemudian eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto dan bawahannya, Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang juga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Dody Prawiranegara sempat menolak atas perintah Teddy Minahasa. Namun diduga Dody khawatir eks Kapolda Sumatera Barat itu akan marah jika perintahnya tidak dilaksanakan.

Atas perbuatan Dody, dia didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Tag Hukum Headline Jaksa Penuntut Umum Teddy Minahasa PN Jakbar PN Jakarta Barat AKBP Dody Prawiranegara Sidang Tuntutan Kasus Sabu

Terkini