Tok! Perda Minerba Disahkan, Bakal Ada Penertiban Besar-besaran Galian C Liar

Jawa Tengah

Rabu, 13 November 2024 | 21:44 WIB
Tok! Perda Minerba Disahkan, Bakal Ada Penertiban Besar-besaran Galian C Liar
Ilustrasi pertambangan/Foto: pixabay, pexels.com

Pertambangan liar atau galian C tak berizin marak di Provinsi Jawa Tengah. Namun para pelaku ini agaknya sekarang harus menghentikan aksinya, seiring dengan telah ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Minerba) menjadi Perda dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rabu (13/11/2024).

rb-1

Dengan ditetapkannya Perda Minerba ini maka Pemprov bersiap untuk melakukan penertiban bersar-basaran.

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jateng, Rabu (13/11/2024)/Foto: Humas Jateng

Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menyatakan, di provinsi ini banyak galian C yang tidak berizin. Hanya 30 persen yang memiliki izin. Alangkah baiknya untuk meluruskan kembali aturan-aturan yang selama ini kurang berjalan.

rb-3

“Banyak tambang (galian C) di Jawa Tengah yang tidak berizin, hanya sekitar 30 persen yang punya izin. Ini akan kita diskusikan dengan DPRD dan instansi terkait. Ke depan akan kita tertibkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Nana, dilansir Humas Jateng

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, lanjutnya, selain dapat menjadi payung hukum, juga mampu menjawab perkembangan dan permasalahan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pertambangan minerba.

Nana berharap, dengan adanya regulasi tersebut, dapat tercipta pembangunan yang berkelanjutan. Sebab, pertambangan merupakan salah satu kegiatan yang mendukung pembangunan, terutama pada pengembangan infrastruktur.

“Pokok-pokok pengaturan pada Raperda ini, merupakan upaya untuk mendukung perlindungan terhadap lingkungan,” tutur dia.

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jateng, Rabu (13/11/2024)/Foto: Humas Jateng

Menurut Pj Gubernur, guna menciptakan tata kelola pertambangan yang baik, diperlukan sinergis antar-stakeholder, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, penggunaan tenaga kerja lokal, pemenuhan kebutuhan dalam daerah, penggunaan produk dalam negeri, serta perlindungan masyarakat.

“Hadirnya Raperda dimaksud, dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada di Jawa Tengah,” beber Nana.

Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Sumanto mengatakan, kewenangan perizinan pertambangan minerba, khususnya batuan dan mineral bukan logam, saat ini sudah dilimpahkan dari pemerintah pusat ke provinsi.

“Mudah-mudahan dengan peraturan daerah ini, akan memberikan manfaat terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” ujar dia. ***

Tag Perda Minerba Jateng Disahkan Penertiban Galian C Liar Pertambangan Liar di Jateng

Terkini