Tok! Selain Denda Rp200 Juta, Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Bui
Lifestyle

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (30/9/2025) menjatuhkan vonis hukumna kepada pengacara Razman Arief Nasution atas kasus dugaan pencemaran nama baik seterunya, Hotman Paris Hutapea. Razman dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Razman dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 311 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang vonis Razman Nasution di PN Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025). [FTNews/Raka]"Menyatakan terdakwa, Doktor Haji Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., M.A., Ph.D., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah," kata hakim ketua di PN Jakarta Utara, hari ini Selasa (30/9/2025.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," lanjutnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Kura-kura Ninja, Razman Arif Nasution?
Putusan tersebut merujuk sejumlah barang bukti dalam persidanganyakni barang bukti seperti Satu bundel dokumen screenshot postingan akun Instagram atas nama @razmannasution dan @iqlimakim_, satu bundel screenshot percakapan WhatsApp Putri Iqlima Aprilia, satu bundel screenshot percakapan WhatsApp Bunda Widya atau Maria, akun Instagram atas nama @razmannasution dan @iqlimakimreal yang diekstrak ke dalam flashdisk.
Bukti lainnya yakni sejumlah flashdisk dengan berbagai kapasitas yang berisi video-video dari akun-akun tersebut, aatu buah handphone merek Samsung A7 warna gold dengan dua nomor IMEI, yang berisi satu buah simcard Telkomsel dan satu buah simcard Indosat.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025) lalu, Razman Nasution dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Baca Juga: Razman Arif Sebut Keluarga Vadel Badjideh Lagi Pertimbangkan Polisikan Lolly
Terkait ini, meski menghormati kinerja jaksa, Hotman Paris tetap menilai tuntutan terhadap musuh bebuyutannya itu bisa lebih berat.
"Tuntutan jaksa kan 2 tahun, harusnya bisa lebih berat ya. Cuma jaksa sudah bekerja maksimal," ujar Hotman Paris ditemui di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Rabu (16/7/2025).
Hotman Paris dan Dwi Hartono. [Instagram]Diungkapkan Hotman Paris, hukuman terberat buat Razman Nasution bukanlah masuk penjara.
Namun ia menilai, ke depannya akan sulit seseorang untuk mau jadi klien Razman Nasution.
"Sebenarnya ya, kalau dia dihukum, hukuman paling berat dia bukan penjara. Tapi siapa lagi yang mau jadi klien dia?" tuturnya.
"Makanya saya mengatakan, 'Razman pulang kampung aja kau pelihara bebek'," sambungnya.
Sebelumnya, Razman Nasution meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait konfliknya dengan Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris menanggapi dingin hal ini. Ia menyebut Razman Nasution dulunya bukan pendukung Prabowo Subianto.
"Ngapain presiden ngurusin receh kayak begitu? Dulu dia paling tidak mendukung Prabowo," pungkas Hotman Paris.