Tokoh Adat Diduga Jadi Dalang Praktik Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Ditangkap

Riau

Senin, 23 Juni 2025 | 23:15 WIB
Tokoh Adat Diduga Jadi Dalang Praktik Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Ditangkap
Tokoh adat diduga jadi dalang praktik jual-beli lahan di kawasan hutan lindung TNTN Riau/Foto: mediacenter.riau

Seorang tokoh adat atau yang disebut dengan 'Puncak Rantau' inisial JS ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda Riau. Tersangka diduga menjadi actor utama praktik jual beli lahan konservasi secara illegal dengan dalih tanah ulayat.

rb-1

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengungkapkan penangkapan JS merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang menjerat tersangka DY, pelaku yang telah lebih dulu diamankan dan kini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Dari hasil penyidikan, DY menerima hibah lahan seluas 20 hektare dari JS, dengan membayar sejumlah uang. JS mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari tanah ulayat miliknya seluas 113 ribu hektare," kata Herimen saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (23/6/2025).

Baca Juga: Kembalikan Fungsi Kawasan Hutan KonservasiTesso Lino, Perkebunan Sawit Liar Dimusnahkan

rb-3

Hutan Lindung Diklaim sebagai Tanah Ulayat

Taman Nasional Tesso Nilo/Foto: tntessonilo.menlhk.go.idTaman Nasional Tesso Nilo/Foto: tntessonilo.menlhk.go.id

Herimen menjelaskan, setelah dilakukan verifikasi oleh ahli kehutanan dan tim penyidik, klaim tanah ulayat tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum. Berdasarkan data, kawasan TNTN memiliki luas sekitar 81 ribu hektare, yang statusnya adalah kawasan konservasi yang dilindungi.

Baca Juga: Suyadi Serahkan 301 Ha Lahan TNTN yang Dikuasainya secara Ilegal untuk Kembali Jadi Hutan Konservasi

"JS ini adalah pemangku adat atau Batin Puncak Rantau. Berdasarkan penyelidikan, ia tidak hanya menjual kepada DY, tapi telah membagikan dan memperjualbelikan lahan kepada lebih dari 100 orang," tegas Herimen.

Herimen menegaskan komitmennya dalam menjaga kawasan konservasi dan tidak akan mentolerir penyalahgunaan identitas adat untuk kepentingan pribadi atau kejahatan lingkungan.

Tidak Anti Kearifan Lokal

"Kami bukan anti terhadap kearifan lokal atau hak-hak ulayat. Tapi jika digunakan untuk membabat hutan dan memperjualbelikan kawasan konservasi, maka hukum tetap menjadi panglima," ucap Herimen.

Dalam kasus ini, JS diduga memanfaatkan statusnya sebagai pemangku adat untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengklaim dan menjual tanah dalam kawasan konservasi TNTN.

"Peran JS sangat penting. Kami memberikan peringatan keras, karena ini akan berkembang ke pelaku lain, baik yang membeli maupun yang turut serta dalam skema jual beli kawasan konservasi," ucapnya.

Herimen menyebut, Polda Riau juga telah membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara di Kawasan Hutan, yang akan secara fokus menindak praktik perambahan, pembakaran, dan jual beli ilegal di kawasan hutan dan konservasi.

"Siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat atau pemangku adat, akan kami tindak tegas," pungkas jenderal alumni Akpol 1996 itu.***

Tag Kawasan Hutan Tesso Nilo Riau Jual-Beli Lahan Hutan TNTN Riau

Terkini