Total Terperiksa Kasus Konser Musik Berdendang Bergoyang Menjadi 22 Orang

Hukum

Senin, 14 November 2022 | 00:00 WIB
Total Terperiksa Kasus Konser Musik Berdendang Bergoyang Menjadi 22 Orang

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi masih terus menyelidiki kasus konser musik Berdendang Bergoyang yang melanggar kapasitas penonton saat menggelae acara di Istora Senayan dan Parkir Selatan GBK, pada Sabtu (29/10).

rb-1

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 22 saksi yang terlibat dalam acara konser musik Berdendang Bergoyang.

"(Saksi) 22 orang yang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar Komarudin, saat diminta keterangan, Minggu (13/11).

Baca Juga: KPK Ungkap Asal Harta Wali Kota Pangkalpinang

rb-3

Lebih lanjut ia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru terkait kasus konser musik ini.

"Iya (akan dilakukan gelar perkara) segera setelah BAP para saksi selesai," ucap Komarudin.

Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua tersangka akibat kasus konser musik Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan dan Parkir Selatan GBK, pada Sabtu (29/10).

Baca Juga: Polisi Akan Periksa Lima Saksi Terkait Robohnya Tembok MTsN 19 Jakarta

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan dua tersangka berinisial HA dan DP.

"Tersangka HA merupakan sebagai penanggung jawab emvrio production (emvipro). Sementara itu DP merupakan direktur dari PT yang menaungi emvipro," ucap Komarudin, saat dihubungi, pada Sabtu (5/11).

Atas kejadian itu keduanya dipersangkakan dengan Pasal 360 KUHP ayat 2. Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara.

"Kemudian Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta," ujar Komarudin.

Tag Hukum Jakarta Polres Metro Jakarta Pusat Pemeriksaan Saksi Konser Musik Berdendang Bergoyang

Terkini