Tragis! ART Indonesia Tewas Disiksa di Malaysia, Pelaku Dihukum 34 Tahun
Nasional

Mantan kontestan MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37), dijatuhi hukuman 34 tahun penjara bersama mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44), karena terbukti menyiksa Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia hingga tewas.
Korban, Nur Afiyah Daeng Damin (28), meninggal dunia setelah mengalami serangkaian penyiksaan kejam saat bekerja di kediaman pasangan tersebut di Amber Tower, Penampang, Sabah, Malaysia. Peristiwa tragis itu terjadi dalam rentang waktu antara 8 hingga 11 Desember 2021.
Baca Juga: Eks MasterChef Malaysia Divonis 34 Tahun karena Bunuh ART Indonesia, Ini Profil Lengkapnya
Putusan dibacakan oleh Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu, yang menyatakan bahwa Etiqah dan Ambree bersalah atas tindak kekerasan yang menyebabkan kematian korban.
Divonis 34 Tahun dan Hukuman Cambuk
Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (Foto: MasterChef)
Dalam persidangan, Ambree dijatuhi tambahan hukuman 12 kali cambuk, sementara Etiqah dibebaskan dari hukuman cambuk karena pertimbangan jenis kelamin. Hakim Lim Hock Leng menegaskan bahwa keduanya melakukan kekerasan secara bersama-sama dan berulang, hingga menimbulkan luka serius yang menyebabkan kematian Nur Afiyah.
"Pembelaan tidak berhasil menimbulkan keraguan yang masuk akal," ujar hakim dalam putusannya. Ia juga menekankan bahwa luka-luka pada tubuh korban merupakan akibat dari tindakan kekerasan yang disengaja.
Etiqah dan Ambree dijerat dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, yang mengatur hukuman mati atau penjara antara 30 hingga 40 tahun, serta hukuman cambuk minimal 12 kali bagi pelaku yang terbukti bersalah.
Meskipun hukuman mati tidak dijatuhkan, vonis 34 tahun penjara dan cambuk terhadap Ambree dinilai mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukan pasangan tersebut. (Selvianus Kopong Basar)