ART Diamankan Usai Curi Emas dan Dolar Majikan di Jakbar

Nasional

Kamis, 17 April 2025 | 09:04 WIB
ART Diamankan Usai Curi Emas dan Dolar Majikan di Jakbar
Polisi menangkap Asisten Rumah Tangga (ART) Rosita Kusumawati (32) yang membawa kabur emas 12 gram, uang Rp15 juta, dan 5.800 dolar Amerika milik majikannya. (Dok. Istimewa)

​Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Rosita Kusumawati (33) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah mencuri harta benda milik majikannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

rb-1

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 7 April 2025, di sebuah rumah di Jalan Kembangan Elok 2, Puri Indah Blok H3 No. 71.

Ilustrasi Pencurian [ist]

Kejadian diketahui saat majikan Rosita kembali dari liburan dan mendapati ART-nya telah meninggalkan rumah tanpa pemberitahuan.

Baca Juga: Seorang Pengendara Sepeda Motor Tewas Usai Tabrakan di Cengkareng

rb-3

"Dan korban melihat kunci gembok tergelantung di gerbang selanjutnya korban bersama keluarga masuk ke dalam rumah," kata Panit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Muhammad Rizky Novrianto kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

Rizky menerangkan, korban mengecek ke dalam rumah dan masuk ke kamar ART. Saat itu, korban mendapati semua barang Rosita tak ada.

Dia kemudian melihat lewat rekaman CCTV, tampak Rosita pergi membawa seluruh barang bawaannya. Korban pun lanjut mengecek isi rumah.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologis Aksi Begal yang Dialami Petugas Damkar di Tambora

"Mengetahui hal tersebut selanjutnya korban melakukan pengecekan terhadap barang-barang milik korban. Dan benar bahwa barang berupa gelang emas seberat 12 gram yang tersimpan di dompet penyimpanan emas, uang senilai 5800 USD dan uang tunai sebesar Rp15.000.000 yang berada di dalam amplop angpao berwarna merah di dalam tas sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp125.800.000," ujar dia.

Tak butuh lama, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin AKP Charles RV Bagaisar dan Iptu Muhammad Rizky Novrianto langsung bergerak cepat menangkap pelaku di Blora, Jawa Tengah.

Guna mempertanggungjawabkan, Rosita dijerat Pasal 362 dan/atau Pasal 367 KUHP.

"Anggota Unit 4 Subdit 3 Tahbang/Resmob berhasil mengamankan pelaku yang bernama Rosita Kusumawati pada Kamis 10 April 2025 jam 02.00 WIB di Dusun Bakah RT 05 RW 01, Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Tag ART Jakarta Barat Pencurian ART Pencuri ART Curi Harta Majikan Asisten Rumah Tangga (ART)

Terkini